tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Tunjangan Hari Raya (THR), yang kembali diterapkan tahun ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menekankan bahwa skema ini justru bertujuan agar beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun.
Yon menjelaskan, dinamika serupa sempat ramai diperbincangkan publik pada tahun 2025 lalu, ketika kebijakan ini pertama kali diberlakukan. Kala itu, pemotongan pajak atas THR dirasakan lebih besar dibandingkan dengan gaji biasa.
Namun, ia memastikan secara akumulasi tidak ada tambahan beban pajak bagi wajib pajak.
"Terbukti kan pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan behavior yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan," ujar Yon dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, dengan pemotongan pajak atas THR dilakukan saat ini, potongan yang biasa membengkak di Bulan Desember akan menjadi lebih ringan. Skema ini dinilai lebih adil karena menyebar beban pajak sepanjang tahun.
"Sehingga nanti sama saja. Mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya, nanti Bulan Desembernya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat. Nah, mudah-mudahan tahun ini tidak terjadi lagi dinamika seperti itu karena sudah pernah kita jalani selama tahun kemarin," jelasnya.
Meski demikian, Yon memastikan bahwa DJP tetap membuka ruang evaluasi terhadap tarif yang diterapkan. Pihaknya akan terus mengkaji apakah besaran pemotongan saat ini sudah tepat sasaran.
"Tentu kita di DJP akan terus melihat gitu ya. Apakah besaran tarif itu sudah pas apa enggak. Kita itu pengennya enggak ada yang kurang bayar, enggak ada yang lebih bayar. Pengennya sesedikit mungkin lah," ucapnya.
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id






































