tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pegawai, baik negeri maupun swasta. Nantinya, uang tersebut dapat meningkatkan daya jual di masyarakat, mengingat banyaknya kebutuhan selama Ramadan menjelang lebaran.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Namun, pembagian THR ini tidak lepas dari pajak. Presiden KSPI, Said Iqbal, sempat mendesak agar THR tidak dikenai potongan pajak penghasilan alias PPh 21. Menurutnya, pemotongan pajak atas THR sangat memberatkan pekerja, khususnya di tengah tingginya biaya transportasi mudik dan kebutuhan Lebaran.
“Kami mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya THR tidak dipotong pajak PPh 21, pajak penghasilan 21. Dan kenapa dipotong pajak, selain THR itu habis untuk ongkos dan pulang kampung, THR itu biasanya digabung pembayarannya oleh perusahaan bersama gaji sehingga pendapatan penghasilan itu menjadi besar,” jelas Said pada 24 Februari 2026.
Lalu, adakah pajak THR 2026? Berapa persen potongannya?
Adakah Pajak THR 2026 & Berapa Persen Potongannya?
Hingga artikel ini ditulis, belum ada keterangan lanjutan mengenai permintaan bebas pajak terhadap THR 2026 yang diajukan Presiden KSPI, Said Iqbal. Oleh karena itu, penetapan pajak THR 2026 dan penghitungannya dapat mengacu pada skema tahun-tahun sebelumnya.
Pengenaan pajak terhadap THR diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
- Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Jumlah potongan pajak THR 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Di dalamnya diatur mengenai tarif pemotongan PPh 21 melalui Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan yang terbagi menjadi 3 kategori:
Kategori A
- Tidak kawin tanpa tanggungan
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang
- Kawin tanpa tanggungan
Kategori B
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang
- Kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang
- Kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang
Kategori C
- Kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang
Pajak 0,25 persen baru diberlakukan bagi yang berpenghasilan di atas Rp5,4 juta hingga Rp5,65 juta untuk TER A, Rp6,2–6,5 juta untuk TER B, dan Rp6,6–6,95 juta untuk TER C.
Pajak tertinggi yakni 34 persen untuk TER A dengan penghasilan bruto lebih dari Rp1,4 milyar, TER B lebih dari Rp1,405 milyar, dan TER C lebih dari Rp1,419 milyar.
Cara Menghitung Pajak THR 2026
Untuk menghitung pajak THR 2026, perlu diketahui seseorang atau wajib pajak (penerima THR) itu termasuk dalam kategori TER A, B, atau C. Selanjutnya, penghasilan yang dihitung yakni gaji bulanan ditambah THR.
Sebagai contoh, seorang karyawan bergaji Rp6,5 juta per bulan mendapatkan THR berjumlah sama. Dia sudah menikah dan memiliki tanggungan sebanyak 1 orang. Total penghasilannya adalah Rp13 juta. Dia tergolong kategori B. Menurut PP No. 58 Tahun 2023, karyawan tersebut dikenai tarif efektif sebesar 4 persen.
Dengan begitu, berikut cara penghitungan pajaknya:
4% x Rp13.000.000 = Rp520.000
Rp13.000.000 - Rp520.000 = Rp12.480.000
Besaran PPh 21 yang harus dibayarkan karyawan itu yakni sebesar Rp520.000 sehingga penghasilannya akan dipotong sejumlah jumlah tersebut. Jadi, penghasilan bersih yang diterimanya yakni Rp12.480.000.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai THR melalui tautan berikut:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id






































