Menuju konten utama

KSPI Desak THR Wajib Dibayar H-21 Lebaran & Tak Dipotong PPh 21

Menurut KSPI, selama ini masih banyak perusahaan yang membayar THR terlalu dekat dengan hari raya, bahkan ada yang tidak membayar sama sekali.

KSPI Desak THR Wajib Dibayar H-21 Lebaran & Tak Dipotong PPh 21
Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (24/2/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah dan DPR RI agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik perusahaan yang menghindari kewajiban membayar THR kepada pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan selama ini masih banyak perusahaan yang membayar THR terlalu dekat dengan hari raya, bahkan ada yang tidak membayar sama sekali. Kondisi ini kerap dimanfaatkan perusahaan untuk merumahkan atau memutus kontrak pekerja menjelang Lebaran.

“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah, termasuk DPR RI ya, agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,” kata Said dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (24/2/2026).

Menurut Said, pembayaran THR lebih awal akan meminimalkan praktik curang perusahaan yang memanfaatkan celah waktu untuk menghindari kewajiban. Ia menyebutkan banyak buruh dirumahkan sementara menjelang Lebaran, sehingga tidak berhak menerima THR.

“Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR, dilakukan PHK. Atau kontraknya masih tetap ada, tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan,” sebutnya.

KSPI juga mendesak agar THR tidak dikenakan potongan pajak penghasilan atau PPh 21. Said menilai pemotongan pajak atas THR sangat memberatkan buruh, terutama di tengah tingginya biaya transportasi mudik dan kebutuhan Lebaran.

Ia menjelaskan THR kerap digabungkan dengan gaji bulanan, sehingga nominal penghasilan meningkat dan membuat pajak progresif melonjak tajam. Akibatnya, buruh yang seharusnya menerima penuh THR, justru mengalami pemotongan signifikan.

“Kami mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya THR tidak dipotong pajak PPh 21, pajak penghasilan 21. Dan kenapa dipotong pajak, selain THR itu habis untuk ongkos dan pulang kampung, THR itu biasanya digabung pembayarannya oleh perusahaan bersama gaji. Sehingga pendapatan penghasilan itu menjadi besar,” tuturnya.

Said menyebut kondisi tersebut sangat memberatkan pekerja, terutama di wilayah dengan upah minimum di atas Rp5 juta. Ketika gaji dan THR digabung, penghasilan mereka langsung masuk dalam kategori kena pajak tinggi.

“Kita bergembira ria ada THR, perusahaan memberikan THR, tapi potongan pajaknya seperti rentenir negara akhirnya bertindak. Tinggi sekali,” tegasnya.

KSPI menilai kebijakan pajak atas THR bertentangan dengan semangat pemberian THR sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan pekerja. Karena itu, pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam kebijakan ini.

Said juga menegaskan THR seharusnya dijamin dalam undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar.

“Kami juga mengusulkan sebagai penutup, THR itu sebaiknya dimasukkan di dalam undang-undang sehingga mengikat. Dan yang tidak bayar THR kita kenakan sanksi pidana yaitu penggelapan uang,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama