Menuju konten utama

Kapan THR 2026 Cair? Ini Prediksi untuk ASN & Swasta

Prediksi pencarian THR 2026 untuk ASN dan karyawan swasta berdasarkan peraturan pemerintah. THR seharusnya cair sebelum Lebaran 2026.

Kapan THR 2026 Cair? Ini Prediksi untuk ASN & Swasta
Karyawan kantor berjalan pulang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 di Indonesia akan menyesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, baik di perusahaan swasta maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mendekati bulan Ramadhan, pertanyaan yang semakin sering muncul adalah kapan pencairan THR lebaran mulai dilaksanakan, dan apakah ada perbedaan tanggal penyaluran THR antara ASN dengan karyawan swasta.

Kapan THR Lebaran 2026 Cair?

Berikut prediksi pencairan THR Lebaran 2026:

1. THR Karyawan Swasta

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 4 disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan secara utuh oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Itu berarti pencairan THR bagi umat muslim adalah sekitar 9 Maret 2026. Prediksi ini dengan menyertakan 18 Maret sebagai cuti bersama Nyepi, 19 Maret libur nasional Nyepi, dan 20 Maret sebagai cuti bersama Idul Fitri.

Pemberian THR bagi karyawan ini bersifat wajib. Perusahaan yang menyalurkan THR terlambat dapat dikenai denda 5 persen dari total kewajiban THR, dan pembayaran harus dilakukan secara penuh, tidak dicicil.

Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja, baik karyawan tetap maupun kontrak.

Besaran THR untuk karyawan dengan masa kerja lebih besar atau sama dengan 12 bulan adalah 1 bulan gaji penuh. Sedangkan THR bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapat THR secara proporsional berdasarkan masa kerja dengan rumus masa kerja (bulan) dikali gaji per bulan dibagi 12.

2. THR ASN

Pencairan THR Lebaran 2026 untuk ASN dan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya.

Artinya, pembayaran THR bisa dilakukan lebih awal agar pegawai memiliki dana untuk persiapan Idul Fitri, seperti kebutuhan keluarga dan zakat.

Berdasarkan kalender 2026, Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan menghitung mundur 15 hari kerja, perkiraan THR dapat mulai dicairkan sekitar 3 Maret 2026, sedangkan pencairan maksimal adalah sekitar 17 Maret 2026, satu hari sebelum cuti bersama Idul Fitri.

Perhitungan ini memperhitungkan hari kerja, sehingga Hari Nyepi (18 Maret) dan cuti bersama Idul Fitri (20 Maret) tidak dihitung sebagai hari kerja.

Dengan demikian, ASN dan PPPK Paruh Waktu dapat memperkirakan dana THR mereka akan tersedia antara awal hingga pertengahan Maret 2026, sesuai aturan pemerintah yang menjamin hak finansial pegawai menjelang hari raya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Pasal 9 ayat (2):

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a) Gaji pokok;

b) Tunjangan keluarga;

c) Tunjangan pangan;

d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e) Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Sosial Budaya
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra