tirto.id - PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan dalam hak dan kewajiban. Termasuk dalam pendapatan, gaji yang diterima PPPK biasa dan paruh waktu memiliki penghitungan beda. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak THR Lebaran 2026 dan kapan pencairannya?
Menurut Keputusan Menpanrb Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling minimal sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah setempat. Sumber dana dari anggaran belanja selain belanja pegawai.
Terkait tunjangan hari raya (THR), PPPK Paruh Waktu juga akan diberikan. THR ini diberikan secara proporsional bersama tunjangan lainnya seperti tunjangan pekerjaan, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, dan tunjangan perlindungan sosial.
Kapan Pencairan THR Lebaran 2026 PPPK Paruh Waktu?
Pencairan THR Lebaran 2026 bagi ASN dapat diperkirakan dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam Pasal 14 disebutkan THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum jatuhnya tanggal hari raya.
Namun, jika THR tersebut belum bisa dibayarkan sesuai waktunya, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah hari raya.
Jika menilik pada kalender puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, maka bisa dibuat prediksi tanggal pencairannya. Menurut kalender masehi, Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2025.
Mengacu pada ketentuan bahwa THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum hari raya, maka THR Lebaran PPPK Paruh Waktu tahun ini kemungkinan diterima paling awal sekitar tanggal 3 Maret 2026. Maksimal pencairan THR kurang lebih di tanggal 17 Maret 2026.
Penghitungannya ini tidak melibatkan Hari Nyepi dan cuti bersamanya (18 Maret), ditambah cuti bersama Idul Fitri (20 Maret) sebagai komponen hari kerja.
Berapa THR Lebaran 2026 PPPK Paruh Waktu?
Besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 dapat mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025 yaitu senilai besaran komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan sebelumnya.
Pada Pasal 9 ayat 2 disebutkan komponen THR terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id





























