tirto.id - Sejumlah pegawai non-ASN yang tidak lulus skema PPPK Paruh Waktu belum mendapat kejelasan status. Lantas, apakah pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK Paruh Waktu tetap menjadi honorer? Simak ulasan lengkapnya.
Sejumlah pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara terkait adanya pegawai non-ASN yang tidak lulus skema PPPK Paruh Waktu.
Di Kabupaten Bengkalis misalnya, sebanyak 6.900 orang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu. Kemudian, 400 tenaga honorer Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan juga tidak lolos dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Tidak Lulus PPPK Paruh Waktu Tetap Jadi Honorer?
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah sebagai upaya penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah.
Melansir laman resmi Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini mulai ditetapkan pada tahun 2025 untuk menghindari adanya PHK massal bagi tenaga honorer. Sebab, pemerintah resmi menghapus tenaga honorer melalui Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara.
Salah satu alasan penghapusan tenaga honorer dilakukan karena kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Atas latar belakang tersebut, pemerintah menerapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi agar kompensasi yang diterima tenaga honorer bisa setara dengan UMR.
Apabila tenaga honorer tidak lulus dalam PPPK Paruh Waktu, maka ada kemungkinan pemerintah daerah melakukan pemutusan kontrak kerja. Namun, pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk memberikan solusi agar tidak terjadi PHK massal.
Solusi Honorer yang Tidak Lulus PPPK Paruh Waktu
Analis Kebijakan Menpan-RB, Dian, menjelaskan bahwa persoalan tenaga honorer yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu dapat diatasi oleh kepala daerah setempat agar tidak terjadi PHK massal.
"Seperti tenaga kesehatan sesuai PP 23 Tahun 2025 boleh kontrak baik itu sementara maupun jangka panjang melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang di sektor kesehatan. Kemudian, seperti tenaga pendidik yang datanya harus singkron antara data Daerah dan data Dapodik serta telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini sudah masuk dalam kriteria Paruh Waktu,” ucap Dian, dikutip dari laman Prokopim Bengkalis, Kamis (30/10).
“Sementara, bagi tenaga pendidik yang belum termasuk dalam skema PPPK Paruh Waktu tetap bekerja seperti biasa karena pembayarannya dapat bersumber dari dana lain seperti dana Bos, sedangkan untuk SK honorer non teknis itu outsourcing" lanjutnya.
Dalam hal ini, Menpan-RB tidak bisa menjanjikan penambahan kuota dalam pengusulan kuota PPPK Paruh Waktu. Sebab, skema PPPK Paruh Waktu berkaitan dengan UU ASN tahun 2023.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menghindari terjadinya PHK massal ialah dengan memberikan alternatif skema pekerjaan lain atau memberi pelatihan dengan memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di daerah.
Kemudian, adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga dapat menyerap tenaga honorer yang belum lolos pada skema PPPK Paruh Waktu, baik di sektor pertanian, perkebunan, maupun dapur MBG.
Informasi PPPK Paruh Waktu lainnya dapat diakses melalui tautan Tirto.id di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id



































