tirto.id - Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung di berbagai daerah. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan tunjangan seperti PPPK Penuh Waktu? Simak ulasannya berikut.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah sebagai upaya penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah.
Melansir laman resmi Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Kekurangan dan Kelebihan PPPK Paruh Waktu
Profesi PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh bagi honorer yang dinyatakan lolos. Secara kepegawaian, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui mekanisme ini akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.
PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.
Mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari, setangah dari jumlah jam yang dibebankan kepada PPPK Penuh Waktu.
Kemudian, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini menjelaskan bahwa besaran gaji pegawai PPPK Paruh Waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau berdasarkan UMP di wilayah masing-masing dan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh keuangan daerah.
Sementara itu, anggaran gaji PPPK paruh waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa masing-masing daerah. Pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, cuti, serta tunjangan tertentu.
Kendati begitu, PPPK Paruh Waktu menjalani sistem kontrak. Artinya, pegawai dapat diberhentikan jika instansi terkait tak memperpanjang kontrak pegawai.
Namun, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila memiliki catatan kinerja yang baik dengan kondisi keuangan daerah yang mumpuni.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Seperti PPPK Penuh Waktu?
Status PPPK Paruh Waktu tidak hanya memberikan kepastian kepegawaian, tetapi juga menawarkan berbagai manfaat, mulai dari gaji yang terjamin, fasilitas serupa ASN, hingga fleksibilitas dalam jam kerja.
Sama halnya dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki jatah cuti tahunan, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga Gaji ke-13.
Berikut beberapa komponen tunjangan PPPK Paruh Waktu:
- Tunjangan Kinerja: besaran tunjangan kinerja yang diterima PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Tambahan: selain tunjangan kinerja, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
- THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
- Jaminan Sosial: PPPK Paruh Waktu mendapat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai juga berhak atas layanan kesehatan serta jaminan kecelakaan dan hari tua.
- Hak Cuti: pegawai diberikan hak cuti sesuai regulasi, baik cuti tahunan maupun cuti alasan penting.
- Kontrak Kerja: masa kontrak berlangsung satu tahun dan bisa diperpanjang. Pegawai juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu bila memenuhi syarat.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id

































