tirto.id - Tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih berlangsung, termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi.
PPPK paruh waktu adalah pegawai yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketersediaan anggaran. Dalam hal ini, gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda sesuai lokasi kerja.
Penetapan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Menurut regulasi tersebut, PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Lalu berapa kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kota dan Kabupaten Bekasi?
Berapa Formasi PPPK Paruh Waktu di Bekasi?
Jumlah formasi PPPK Paruh Waktu 2025 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi ialah sebanyak 3.078. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Bupati Bekasi No. 800.1.2/5183-BKPSDM/2025 tentang Alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan surat tersebut, rincian formasinya ialah PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 421 orang (tenaga guru 256, tenaga kesehatan 2, dan tenaga teknis 163).
Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN ialah 2.657 (tenaga guru 401, tenaga kesehatan 101, dan tenaga teknis 2.155).
Jumlah yang nyaris serupa dialokasikan Pemerintah Kota Bekasi. Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi 2025 ialah sebanyak 3.487 orang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan PPPK No. 800.1.2.3/14-Panselda tentang Alokasi Kebutuhan Seleksi Penerimaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkot Bekasi.
Berdasarkan surat pengumuman tersebut, alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi terbagi masing-masing 325 untuk tenaga guru, 164 tenaga kesehatan, serta 2.998 tenaga teknis.
Gaji PPPK Paruh Waktu Kota dan Kabupaten Bekasi
Aturan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam KepmenPAN-RB 16/2025, meski tak secara spesifik disebutkan besarannya.
Disebutkan dalam Diktum Kesembilan Belas KepmenPAN-RB 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu ialah sedikitnya sesuai dengan gaji pegawai saat masih berstatus non-ASN. Selain itu, gaji juga bisa disesuaikan denagn upah minimum setempat.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi Diktum Kesembilan Belas KepmenPAN-RB 16/2025.
Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 bisa disesuaikan juga dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Terkhusus di Kota Bekasi, UMK setempat mencapai kisaran Rp5,6 juta per bulan. Bekasi memiliki UMK tinggi lantaran daerahnya dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat, dengan sektor industri ini tercermin dalam angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai Rp421,3 triliun.
Demikian, UMP Jawa Barat relatif lebih kecil, yakni Rp2.191.238. Meski begitu, UMP Jawa Barat ini sudah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp2.057.495.
Berikut ini kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 jika didasarkan besaran upah minimum di suatu wilayah:
Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi
UMK Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
UMP Jawa Barat Rp2.191.238
Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bekasi
UMK Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10
UMP Jawa Barat Rp2.191.238
*Besaran yang disebutkan di atas bukan merupakan gaji resmi yang akan diterima PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota/Kabupaten Bekasi. Angka tersebut hanya perkiraan berdasarkan upah minimum setempat, sesuai yang disebutkan dalam KepmenPAN-RB 16/2025.
Baca informasi lain terkait PPPK Paruh Waktu 2025 melalui kumpulan artikel Tirto.id. Caranya, klik tautan ini.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































