Menuju konten utama

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Ambil KPR Rumah?

Apakah PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat bisa mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah? Simak ulasannya berikut.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Ambil KPR Rumah?
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik 2.703 orang PPPK Tahap I 2024 dengan rincian formasi guru 304 orang, tenaga kesehatan 61 orang, dan formasi tenaga teknis sebanyak 2.338 orang. ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN/nz

tirto.id - Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung di berbagai daerah. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat bisa mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah? Simak ulasannya berikut.

Melansir laman resmi Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini diterapkan pemerintah untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Ambil KPR Rumah?

Profesi PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh bagi honorer yang dinyatakan lolos. Secara kepegawaian, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui mekanisme ini akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.

Kemudian, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.

Berdasarkan Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji pegawai PPPK Paruh Waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau berdasarkan UMP di wilayah masing-masing dan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh keuangan daerah.

Pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, cuti, serta tunjangan tertentu. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.

Seiring proses pengangkatan ini, banyak pihak yang mulai bertanya apakah SK PPPK Paruh Waktu yang berstatus sebagai ASN dapat digunakan untuk mendapatkan akses keuangan seperti KPR Rumah? Jawaban ini tentu bergantung pada variabel lainnya.

Meski berstatus sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu merupakan jabatan kontrak, yang kapan saja dapat diberhentikan oleh instansi yang tidak lagi membutuhkan. Tak hanya itu, keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu juga tergantung pada kinerja individu.

Ketentuan ini menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihak perbankan yang akan menilai kelayakan kredit berdasarkan aspek penghasilan yang dimiliki, lama kerja, dan kesinambungan pendapatan di masa dengan.

Sistem kontrak ini membuat pihak perbankan lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman bagi PPPK Paruh Waktu. Kehati-hatian tersebut biasanya dilakukan oleh bank dengan meminta jaminan tambahan, selain SK.

Kendati begitu, PPPK Paruh Waktu masih memiliki peluang untuk mendapatkan akses layanan kredit bank. Akses tersebut disesuaikan dengan skema masa kontrak dan restrukturisasi apabila kontrak diperpanjang.

Kemudian, adanya tunjangan kinerja yang dimiliki oleh PPPK Paruh Waktu juga menjadi pertimbangan lain bagi bank untuk memberikan pinjaman kepada PPPK Paruh Waktu.

Pembaca juga dapat mengetahui info lebih lanjut tentang PPPK Paruh Waktu melalui tautan yang tersedia di bawah ini:

Artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo