Menuju konten utama

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Provinsi NTB dan Tunjangannya

Berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu Provinsi NTB? Simak ulasannya berikut ini. 

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Provinsi NTB dan Tunjangannya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan daftar alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTB. Hal ini membuat penasaran pendaftar dan masyarakat, diantaranya tentang gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu Provinsi NTB.

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah sebagai upaya penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Profesi ini bekerja dengan waktu lebih singkat serta mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi. PPPK Paruh Waktu termasuk ASN dan memiliki Nomor Induk PPPK dengan kontrak kerja tahunan.

Alokasi PPPK Paruh Waktu NTB 2025

Melansir unggahan resmi Balai Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu NTB 2025 ialah 9.466 orang. Jumlah tersebut dimuat dalam Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13414/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 September 2025.

Adapun formasi tersebut terdiri dari 5.834 honorer yang masuk dalam database BKN dan 3.632 honorer non database BKN. Alokasi Paruh Waktu NTB 2025 diisi oleh tiga kategori honorer yakni tenaga kesehatan, tenaga teknis dan guru.

Tenaga teknis menjadi formasi paling banyak dalam alokasi PPPK paruh waktu Provinsi NTB.

Berikut rincian daftar alokasi PPPK Paruh Waktu NTB 2025

Tenaga Teknis

  • Honorer darabase BKN: 3.709 pegawai
  • Honorer non database BKN: 3.069 pegawai
Tenaga Kesehatan

  • Honorer darabase BKN: 111 pegawai
  • Honorer non database BKN: pegawai
Guru

  • Honorer darabase BKN: 2.014 guru
  • Honorer non database BKN: 203 guru
Dari jumlah itu, sebanyak 5.909 orang masuk kategori prioritas dengan status R2, R3, R3/b, dan R3/T. Sementara 3.633 orang lainnya berstatus non-prioritas, meliputi R4, R5, atas permintaan sendiri (APS), hingga yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Gaji PPPK Paruh Waktu Provinsi NTB

Berdasarkan Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji pegawai PPPK Paruh Waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau berdasarkan UMP di wilayah masing-masing dan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh keuangan daerah.

Mengacu pada peraturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu Provinsi NTB 2025 sebesar Rp 2.602.931 atau setara dengan besaran UMP NTB. Dengan besaran gaji tersebut, maka Provinsi NTB memerlukan anggaran sekitar Rp24,5 miliar per bulan untuk 9.452 orang, atau lebih dari Rp294 miliar per tahun.

Tunjangan Apa Saja yang Didapat PPPK Paruh Waktu?

Skema PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN yang selama ini berperan di berbagai instansi, tetapi belum memiliki status resmi.

Status ini tidak hanya memberikan kepastian kepegawaian, tetapi juga menawarkan berbagai manfaat, mulai dari gaji yang terjamin, fasilitas serupa ASN, hingga fleksibilitas dalam jam kerja.

Berikut beberapa komponen gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu:

  • Gaji Pokok: Dihitung secara proporsional sesuai jam kerja dan masa kerja yang diberikan instansi terkait.
  • Tunjangan Kinerja: sesuai kinerja individu dan kebijakan instansi.
  • Tunjangan Transportasi atau Kehadiran: Disediakan jika kontrak mengatur kompensasi perjalanan.
  • Tunjangan Lain Sesuai Jabatan: seperti tunjangan fungsional bagi guru atau tenaga kesehatan.
Informasi PPPK Paruh Waktu lainnya dapat diakses melalui tautan Tirto.id di bawah ini:

Artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo