tirto.id - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah memasuki tahap proses penetapan. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan uang lembur?
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah sebagai upaya penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah.
Jabatan ini bekerja dengan durasi lebih singkat dan menerima gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Lembur?
Dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BPK), PPPK Paruh Waktu termasuk ASN dan memiliki Nomor Induk PPPK dengan kontrak kerja tahunan. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu.
Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kriteria saat evaluasi. Pegawai paruh waktu umumnya tidak memikul target sebesar pegawai penuh waktu.
Berkaitan dengan uang lembur, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Regulasi ini digunakan sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk tahun anggaran mendatang.
Hadirnya peraturan tersebut diharapkan dapat mendorong efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Dalam PMK 32/2025, Kemenkeu menetapkan besaran kompensasi uang lembur terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang di antaranya PNS, PPPK, maupun tenaga non-ASN.
Melalui peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur sesuai ketentuan.
Besaran Uang Lembur untuk ASN dan Non ASN Tahun 2026
Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sementara itu, pegawai yang telah lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut akan mendapatkan uang lembur paling banyak 1 kali per hari.
Uang lembur maupun uang makan lembur tak hanya berlaku bagi ASN. Namun berlaku juga bagi Pegawai Non-ASN, seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Sebagai catatan, Pegawai Non-ASN ini tidak termasuk pihak yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
Adapun uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN besarannya berbeda-beda tergantung pada golongan yang dimiliki.
Mengacu PMK 32/2025, berikut besaran uang lembur bagi ASN dan Non ASN Tahun 2026, mengutip laporan Indonesia.go.id:
Uang Lembur ASN
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
- Honorer: Rp20.000 per jam
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp13.000 per jam
- Honorer: Rp31.000 per hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp30.000 per hari
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































