tirto.id - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini sedang berlangsung di sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. PPPK Paruh Waktu memiliki durasi kontrak yang lebih pendek dibanding PPPK penuh waktu. Namun PPPK Paruh Waktu berpotensi diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sesuai kebutuhan instansi.
Untuk gajinya, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara?
Aturan dan Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketentuan umum mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Disebutkan dalam Diktum ke-19 aturan tersebut, gaji minimal ditetapkan setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku. Penetapan ini disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa mengacu pada standar upah yang berlaku di daerah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena itu, nominalnya dapat berbeda antar wilayah tergantung kebijakan upah regional.
Besaran dan Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara
Berdasarkan KepmenPAN-RB 16/2025, upah PPPK Paruh Waktu bisa ditetapkan setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi non-ASN atau upah minimum setempat.
Sementara itu, UMP Sumatera Utara tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.992.559 per bulan. Angka ini menjadi acuan dasar dalam penetapan penghasilan PPPK Paruh Waktu di wilayah tersebut.
Gaji bisa disesuaikan lebih tinggi, tergantung pada posisi dan beban kerja yang ditetapkan instansi maupun kesediaan anggaran. Selain gaji pokok, beberapa instansi juga dapat memberikan tunjangan sesuai kebijakan masing-masing.
Apa Saja Tunjangan yang Didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas sejumlah bentuk tunjangan. Aturan yang berlaku menyebut bahwa pegawai paruh waktu ini dapat menerima “fasilitas lain” di samping upah pokok, sebagaimana diatur dalam regulasi. Hal itu seperti disebutkan dalam Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.
"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum ke-21.
Namun demikian, belum ada ketentuan yang memastikan bahwa seluruh jenis tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, atau pangan, wajib diberikan oleh setiap instansi.
Jika mengacu pada komponen tunjangan yang biasa diterima oleh ASN secara umum, maka berikut ini kemungkinan jenis tunjangan yang juga bisa diberikan kepada PPPK Paruh Waktu:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini diberikan berdasarkan evaluasi kinerja serta posisi pegawai di masing-masing instansi.2. Tunjangan Keluarga
Mencakup tunjangan untuk pasangan yang sah dan anak, sesuai batas maksimal yang diatur pemerintah.3. Tunjangan Jabatan
Diberikan jika pegawai memegang jabatan tertentu, baik fungsional maupun struktural, yang diakui dalam struktur organisasi.4. Tunjangan Pangan
Bisa berbentuk uang atau kebutuhan pokok seperti beras, tergantung kebijakan instansi.5. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
PPPK Paruh Waktu juga berpotensi menerima THR menjelang hari besar keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun, biasanya meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.6. Fasilitas Lain
Termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS, perlindungan ketenagakerjaan, hak cuti, serta perlengkapan kerja sesuai standar yang berlaku.Dapatkan informasi lainnya seputar PPPK Paruh Waktu. Pembaca bisa mengklik tautan di bawah ini untuk informasi lebih lengkapnya:
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































