Menuju konten utama

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Dilakukan oleh Siapa? Cek Infonya

Simak mekanisme PPPK Paruh Waktu 2025 dari tahap pengusulan, DRH, penetapan NI, hingga pelantikan. Ketahui pula regulasinya.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Dilakukan oleh Siapa? Cek Infonya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN/nz

tirto.id - Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 masih berlangsung dan bulan ini memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berlangsung 28 Agustus-22 September 2025 (berdasarkan jadwal terbaru tertanggal 11 September 2025).

Setelah pengisian DRH selesai, tahapan berikutnya adalah usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu berlangsung sejak 28 Agustus hingga 25 September 2025.

Pada tahap tersebut, data yang sudah diisi oleh peserta akan diajukan untuk diproses lebih lanjut oleh instansi terkait, sebelum akhirnya diterbitkan NI sebagai tanda resmi status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.

Puncak yang paling ditunggu-tunggu oleh peserta adalah penetapan NI PPPK Paruh Waktu, yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025. Tahapan ini menjadi akhir dari rangkaian proses administrasi, sekaligus menandai bahwa peserta resmi memiliki Nomor Induk dan diakui sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pada tahap tersebut, selain penetapan NI, dimungkinkan juga dilaksanakan pelantikan PPPK Paruh Waktu sebagai tanda sah dimulainya masa tugas. Lalu, siapa yang akan melantik PPPK Paruh Waktu?

Siapa yang Melantik PPPK Paruh Waktu?

Menurut Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara penetapan NI PPPK Paruh Waktu, pengangkatan pegawai menjadi PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kemudian hal tersebut diperjelas melalui laman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), PPK yang dimaksud ialah untuk masing-masing instansi.

"Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam laman MenPAN-RB pada 29 Juli 2025.

Namun belum jelas apakah pengangkatan yang dimaksud juga sama dengan pelantikan. Mengingat, proses pelantikan biasanya bersifat seremonial. Umumnya, proses pelantikan ASN, terutama PPPK, dilakukan oleh kepala suatu instansi seperti gubernur, wali kota, menteri, dan sebagainya.

Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK paruh Waktu

Ketentuan mengenai pengangkatan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi acuan penting bagi instansi maupun peserta yang lolos seleksi, karena mengatur alur mulai dari penerbitan NI, Surat Keputusan (SK) pengangkatan, hingga pengangkatan oleh PPK.

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 telah diatur melalui Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, di antaranya sebagai berikut:

  • PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
  • Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
  • PPK mengusulkan perincian kebutuhan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis pengangkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, terkait mekanisme NI PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam SE BKN 6/2025, sebagai berikut:

  • PPK melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH
  • Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id
  • PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP
  • Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan teknis NI
  • PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format (di lampiran SE 6/2025)
  • PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II SE 6/2025
    • Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut format yang tercantum dalam Lampiran III dan IV SE 6/2025
Baca selengkapnya artikel pembahasan PPPK dengan klik di sini.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dicky Setyawan