Menuju konten utama

Cara Upload Berkas PPPK Paruh Waktu & Ketentuan Dokumennya

Cara upload berkas PPPK Paruh Waktu 2025 wajib dipahami, mulai dari syarat dokumen hingga aturan format file agar proses pendaftaran lancar.

Cara Upload Berkas PPPK Paruh Waktu & Ketentuan Dokumennya
Ilustrasi dokumen atau surat lamaran kerja. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah memasuki pengisian berkas. Adapun berkas yang tengah dilengkapi yakni terkait Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH menjadi penting karena menyangkut identitas diri dari para calon PPPK Paruh Waktu. Saat ini pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 22 September 2025. Sebelumnya DRH diminta untuk dilengkapi dimulai pada 28 Agustus sampai dengan tanggal 15 September 2025.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan sebelum melengkapi berkas DRH untuk PPPK Paruh Waktu tersebut. Dua di antaranya adalah cara mengunggah berkas DRH dan apa saja ketentuan dokumen yang harus diunggah. Berikut informasi lengkapnya bisa diperhatikan di bawah ini.

Syarat Berkas Dokumen PPPK Paruh Waktu

Sebelum melakukan pemberkasan dokumen, para calon PPPK Paruh Waktu perlu mengetahui syarat yang harus dilengkapi. Hal ini perlu diperhatikan agar bisa lolos menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Peserta yang bakal mengisi DRH harus menyiapkan berupa foto hingga dokumen identitas pribadi. Bentuk dokumen asli menjadi prioritas yang perlu diunggah dalam melengkapi syarat.

Berikut beberapa yang perlu disiapkan sebelum mengunggah dokumen di situs resmi daftar PPPK Paruh Waktu:

  1. Pas foto terbaru yang menggunakan latar belakang merah.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Ijazah terakhir lengkap dengan transkrip nilai.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  5. Surat keterangan sehat yang berasal dari fasilitas kesehatan pemerintah.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  7. Surat pernyataan terkait tidak pernah dipidana.

Ketentuan Berkas Dokumen PPPK Paruh Waktu yang Diunggah ke SSCASN BKN

Setelah mengetahui apa saja dokumen yang harus disiapkan, kini peserta perlu memerhatikan bentuk dokumen saat akan diunggah. Para calon peserta PPPK Paruh Waktu juga harus mengikuti ketentuan ukuran file yang telah diatur.

Jika tak memerhatikan maka bisa saja gagal ketika mengunggah ke situs resmi SSCASN BKN. Contoh salah satunya yakni jenis dokumen yang harus diunggah apakah DOC, JPG atau PDF dan lainnya.

Ukuran dokumen yang harus diunggah di situs SSCASN BKN juga telah ditetapkan. Simak langsung selengkapnya di bawah ini:

  • Untuk pas foto, format dokumen yang diterima adalah PDF dan JPG/JPEG
  • Ukuran dokumen minimal yakni hanya 100KB
  • Sebaiknya dokumen discan menggunakan alat scan dibandingkan dengan memfoto berkas pakai kamera handphone. Hal ini menghindari dokumen terlihat buram.
  • Apabila ukuran dokumen melebihi ketentuan, lebih baik resolusi dikecilkan dengan catatan tulisan pada dokumen tetap bisa terbaca dengan baik
  • Semua bentuk salah unggah / unggah tertukar / dokumen yang diunggah tak terbaca adalah tanggung jawab pendaftar.
  • Apabila sudah selesai unggah dokumen, harap mengecek hasil unggahan dengan menekan tombol "Lihat".
  • Anda bisa mengunggah ulang berkas (misalnya: apabila hasilnya tak jelas, terpotong) sesuai keperluan sebelum mengakhiri tahap pemberkasan dokumen.
  • Berkas Surat Lamaran akan terunggah otomatis jika saat mendaftar peserta telah mengunggah surat lamaran
  • Peserta boleh mengunggah kembali surat lamaran jika diperlukan

Tata Cara Unggah Berkas PPPK Paruh Waktu di SSCASN BKN

Tak hanya dokumen saja yang perlu disiapkan, tahapan untuk unggah berkas PPPK Paruh Waktu juga perlu diperhatikan. Apabila ada tahapan yang terlewat, bisa melewatkan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal yang wajib disiapkan tentunya internet yang stabil ketika akan mengunggah dokumen. Perangkat yang digunakan pun bisa dipilih yang memiliki performa baik.

Setelah dokumen serta perangkat dan internet sudah siap, peserta bisa melewati beberapa langkah berikut:

  1. Masuk ke portal SSCASN menggunakan akun masing-masing.
  2. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK yang terdapat pada dashboard.
  3. Isi data pribadi yang sesuai dengan identitas resmi.
  4. Unggah semua dokumen yang menjadi syarat daftar PPPK Paruh Waktu.
  5. Cek lagi kebenaran data yang diunggah kemudian klik Simpan dan Finalisasi. Peserta perlu memeriksa kembali sebelum finalisasi unggah data agar tidak memakan waktu. Kesalahan umum biasanya terjadi saat nama tak sesuai dengan ijazah atau dokumen yang buram dan kurang jelas.
  6. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Jika ingin mengetahui informasi lengkap terkait PPPK Paruh Waktu yang terbaru, dapat langsung menuju ke tautan berikut ini:

Link Kumpulan Artikel Tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra