tirto.id - Saat ini, proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu 2025 bisa dipindahkan ke IKN? Cek info lengkapnya.
Melansir unggahan resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 berlangsung pada kurun waktu 28 Agustus-30 September 2025. Setelah tahap itu, PPPK Paruh Waktu 2025 akan mengikuti tahap pelantikan.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dan solusi transisi yang legal dan terstruktur bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu. Meski begitu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi terkait.
Ketentuan Unit Kerja PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Kebutuhan dan kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Usulan ini memuat jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan, disampaikan melalui layanan elektronik BKN.
Hal itu dilakukan dengan menyertakan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian surat tersebut diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) melalui layanan elektronik BKN. Kemudian, MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan dan mengumumkan alokasi formasi.
Peserta yang mengikuti PPPK Paruh Waktu, tidak dipekernankan untuk pindah instansi. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Konsekuensinya, status sebagai calon ASN otomatis gugur dan pengangkatan dibatalkan.
"Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri," bunyi Diktum ke-25 KepmenPAN-RB 16/2025.
Meski begitu, terdapat pengecualian pada kondisi tertentu. Jika terjadi perubahan organisasi pemerintah dan kompetensi PPPK Paruh Waktu masih dibutuhkan, maka yang bersangkutan dapat dipindahkan ke unit lain yang relevan dengan keahliannya hingga masa perjanjian kerja berakhir.
Berikut tiga kriteria prioritas pelamar PPPK Paruh Waktu 2025:
- Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
- Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Bisakah PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di IKN?
BKN telah merilis panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu. Dalam panduan tersebut, pemilihan lokasi dan unit penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Namun, dengan catatan pegawai non ASN tersebut memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan tersebut.
Berangkat dari ketentuan tersebut, dapat dimaknai bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kemungkinan untuk berpindah tempat, termasuk di IKN jika instandi di IKN memerlukan. Namun, PPPK Paruh Waktu tidak bisa memilih unit kerja di IKN.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































