tirto.id - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025. Banyak pelamar yang kebingungan mengapa tombol DRH NI PPPK Paruh Waktu untuk data perorangan dan riwayat menghilang dari laman SSCASN BKN setelah diisi. Ketahui penyebab dan solusinya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Upah mereka diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Pemerintah memberikan skema ini untuk tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap 1 dan serta CPNS. Nantinya, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya.
Kemudian, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Nomor Induk sebagaimana pegawai pemerintah. Yang membedakan hanya dari sisi gaji yang diperoleh. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam diktum ke-19 Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan gaji selama menjadi honorer atau sesuai dengan UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.
Peserta PPPK Paruh Waktu perlu mengisi DRH dan mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu. Berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, pengisian DRH dapat dilakukan hingga 22 September 2025.
Namun, beberapa peserta PPPK Paruh Waktu mengalami kendala berupa tombol cetak DRH yang hilang dari laman SSCASN BKN. Apa penyebab dan solusinya?
Penyebab Tombol Cetak DRHPPPK Paruh Waktu Hilang dari Laman SSCASNBKN
Setelah menyelesaikan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan melakukan finalisasi, peserta dapat mengunduh bukti pengisian DRH sebagai arsip dan mencetaknya. Namun, kini tombol cetak DRH sudah tidak ada di laman SSCASN BKN.
Ternyata hal ini bukan karena kesalahan peserta yang kurang dalam mengunggah dokumen atau kesalahan teknis lainnya. Hilangnya tombol cetak DRH di SSCASN yakni karena adanya kebijakan baru.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, dokumen yang harus diunggah hanya meliputi enam dokumen. Di antaranya, pas foto, transkrip nilai atau ijazah, surat pernyataan 5 poin, SKCK, surat keterangan sehat dari dokter, dan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP).
Melalui surat edaran tersebut, peserta tidak lagi diwajibkan mengunggah ulang DRH pada tahap pemberkasan ini. Dengan begitu, peserta hanya perlu fokus melengkapi dan mengunggah dokumen-dokumen penting lainnya.
Solusi jika Tombol Cetak DRH PPPK Paruh Waktu Hilang
Meskipun tidak ada tombol cetak DRH perorangan atau riwayat, peserta PPPK Paruh Waktu tetap perlu memastikan dokumen apa saja yang harus diunggah berdasarkan kebijakan instansi masing-masing. Peserta dapat mengacu pada peraturan dan petunjuk yang berlaku di tiap instansi yang bisa jadi kebijakannya berbeda-beda.
Lakukan update informasi secara berkala dengan mengunjungi laman web resmi instansi masing-masing dan juga akun media sosialnya. Ini untuk mengetahui apakah ada berkas tambahan yang perlu diunggah atau cukup dokumen yang telah dipersyaratkan.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis tentang PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id

































