tirto.id - Pemerintah membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Rekrutmen ini menjadi peluang bagi pegawai yang sebelumnya berhasil lolos dalam seleksi CPNS 2024 maupun yang belum mendapatkan formasi dari PPPK 2024. Lalu apakah pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 bakal diseleksi lagi?
Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Berikutnya, teknis pengadaan tersebut juga didasarkan pada Surat MenPAN-RB B/3832/M.SM.01.00/2025 Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit pada 8 Agustus 2025, dengan pembaruan jadwal diatur di Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan terkait tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN. Selain itu, bagi instansi, PPPK Paruh Waktu dapat memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Diseleksi Lagi?
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan dengan cara pengusulan. Ketentuannya sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB B/3832/M.SM.01.00/2025.
Artinya, pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dilakukan seperti CPNS 2024 atau PPPK 2024 yang dilalui dengan rangkaian seleksi seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga tahapan lain.
Sebelum pegawai diangkap, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada MenPAN-RB.
Lalu beberapa kriteria pegawai yang bisa diusulkan oleh PPK untuk menjadi PPPK Paruh Waktu 2025, di antaranya:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
- Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pengangkatan dara kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tahap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Setelah usulan kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu diajukan, Kementerian PAN-RB akan memberikan persetujuan. Jika disetujui, tahap selanjutnya adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN.
Begitu NIP terbit, status pegawai otomatis berubah dari non-ASN menjadi ASN dengan Surat Keputusan instansi pemerintah terkait.
Namun, Menteri PANRB menegaskan bahwa keputusan ini harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Perhitungan anggaran menjadi pertimbangan utama sebelum pengangkatan dilakukan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri di berbagai bidang pelayanan publik.
Berikut jadwal lengkap tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
- Pengisian PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025
Bagi pembaca yang ingin membaca lebih banyak informasi terkait PPPK Paruh Waktu, Tirto.id telah merilis bergam artikel dengan topik tersebut. Temukan kumpulan artikel di tautan berikut:
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































