Menuju konten utama

Tutorial Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 & Jadwalnya

Ketahui cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, jadwal terbaru, syarat dokumen, hingga panduan lengkap agar tidak salah langkah.

Tutorial Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 & Jadwalnya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 mengalami perubahan. Berdasarkan ketentuan terbaru, pengisian DRH akan dimulai pada 28 Agustus-15 September 2025.

Perubahan jadwal pengisian DRH ni ditetapkan melalui surat edaran terbaru Kementerian PANRB. Langkah ini diambil untuk memberi waktu tambahan bagi instansi yang belum menuntaskan proses pengusulan kebutuhan PPPK.

Sebelumnya, pengisian DRH dijadwalkan berlangsung mulai 23 Agustus 2025. Namun, jadwal tersebut digeser lima hari menjadi 28 Agustus untuk menyesuaikan tahapan penetapan kebutuhan oleh pemerintah.

Dengan adanya penyesuaian ini, instansi dan calon PPPK Paruh Waktu bisa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Apa Saja yang di-Upload di DRH NI PPPK Paruh Waktu?

Peserta yang akan mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:

  1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Ijazah terakhir beserta transkrip nilai.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Seluruh dokumen harus dipindai dengan jelas, disimpan dalam format PDF, dan mengikuti ketentuan ukuran file.

Panduan Cara Mengisi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025

Setelah dokumen siap, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke portal SSCASN dengan akun masing-masing.
  2. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK pada dashboard.
  3. Isi data pribadi sesuai dengan identitas resmi.
  4. Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Cek ulang kebenaran data, lalu klik Simpan dan Finalisasi.
  6. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Kesalahan umum biasanya terjadi karena nama tidak sesuai dengan ijazah atau dokumen buram. Sebelum finalisasi, periksa kembali agar tidak perlu melakukan perbaikan yang memakan waktu.

Untuk informasi lengkap seputar PPPK 2025, mulai dari jadwal, ketentuan baru, hingga panduan teknis lain, kamu bisa mengakses kumpulan artikelnya melalui tautan ini.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra