tirto.id - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan tahapan penting dari rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Lalu kapan waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu?
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi salah satu langkah strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) pada 2025.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 dengan status “Segera”.
Salah satu manfaat strategis dari kebijakan ini adalah fleksibilitas penempatan yang memungkinkan instansi dapat menyesuaikan beban kerja dengan kebutuhan aktual. Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan profesionalisme, terutama bagi lulusan PPG.
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Dalam surat rilisan Menteri PANRB, ketentuan pelamar PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Non-ASN yang telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Artinya, jika pelamar tidak terdata di database BKN dan tidak mengikuti CASN tahun 2024, tidak dapat melamar PPPK Paruh Waktu.
Bagi calon pelamar, Anda dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk mendaftar PPPK Paruh Waktu pada 23 Agustus-15 September 2025. Hal tersebut dilaksanakan setelah Alokasi Kebutuhan diumumkan.
DRH PPPK yang dibutuhkan meliputi dokumen yang memuat informasi tentang identitas peserta PPPK. Seperti riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan berbagai data pribadi lainnya.
Berikut jadwal lengkap rangkaian pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025
Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu wajib dilakukan menggunakan akun masing-masing pelamar. Pengisian dilakukan di situs SSCASN BKN. Berikut cara pengisian DRH PPPK Paruh Waktu:
- Buka situs SSCASN BKN dan login akun.
- Setelah itu, pilih menu ‘Pengisian Daftar Riwayat Hidup’
- Isi seluruh data diri, meliputi; NIK, nama sesuai KTP, alamat domisili, dan sebagainya.
- Lengkapi data tentang Riwayat Pendidikan.
- Lengkapi data Riwayat Pekerjaan.
- Lengkapi data Riwayat Keluarga.
- Lengkapi data Riwayat Organisasi.
- Kemudian klik pada ‘Cetak DRH Perorangan’ dan ‘Cetak DRH Riwayat’.
- Setelah itu, disarankan terlebih dahulu membaca ‘Ketentuan unggah dokumen’. Lalu unggah kembali hasil cetak DRH yang sudah Anda tanda tangani ke SSCASN.
Penulis: Arif Budiman
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































