Menuju konten utama

3 Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025 yang Pasti Lolos!

Daftar 3 pelamar prioritas PPPK Paruh Waktu 2025 yang pasti lolos. Apa saja kriterianya?

3 Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025 yang Pasti Lolos!
Dua perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperlihat surat keputusan pengangkatan seusai mengikuti upacara di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/YU .
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dibuka. Waktu pengusulan sudah dimulai hingga 20 Agustus. Program ini menjadi kesempatan emas bagi pegawai non-ASN yang ingin memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. Setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan ketentuan, ada tiga kelompok pelamar prioritas yang dapat diusulkan langsung oleh instansi tanpa melalui seleksi ketat seperti peserta umum. Kelompok ini mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.

Dengan status prioritas, peluang mereka untuk lolos seleksi jauh lebih terbuka. Lantas, siapa saja tiga pelamar prioritas PPPK Paruh Waktu 2025 yang hampir pasti lolos?

Kriteria dan Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 memberikan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang memiliki peluang besar untuk diangkat. Berdasarkan ketentuan terbaru, pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas tertentu.

Urutan pertama adalah pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Mereka memiliki posisi teratas dalam daftar prioritas pengangkatan.

Kedua merupakan pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. Kelompok ini tetap diakui pengabdiannya meski belum tercatat resmi di pangkalan data BKN.

Sementara yang ketiga mencakup lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Lulusan PPG ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Setelah PPK mengajukan usulan dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kemudian ditetapkan oleh BKN, dan PPK mengeluarkan SK pengangkatan sesuai ketentuan perundangan.

Sementara kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengikuti lowongan kebutuhan.

3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Tahapan Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025

Penyerahan SK PPPK Pemprov Sulteng

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkumpul untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya di Lapangan Pogombo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah merilis jadwal resmi pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025 melalui Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Timeline ini mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Tahap pertama berlangsung pada 7–20 Agustus 2025. Instansi pemerintah mengajukan usulan penetapan kebutuhan beserta dokumen pendukung kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.

Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan usulan yang diterima pada 21–30 Agustus 2025. Pengumuman alokasi kebutuhan dilakukan mulai 22 Agustus hingga 1 September 2025, sehingga memberi waktu bagi instansi dan pelamar untuk mempersiapkan administrasi.

Kemudian, periode 23 Agustus–15 September 2025 digunakan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu oleh calon yang diusulkan.

Tahapan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dilaksanakan pada 23 Agustus–20 September 2025, disusul penetapan resmi NI PPPK oleh BKN pada 23 Agustus–30 September 2025.

Seluruh proses ini diharapkan berjalan tepat waktu agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Berikut jadwal dan tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Lampiran Surat Menteri PANRB:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025.
Informasi penting seputar Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 selengkapnya dapat Anda pantau melalui tautan berikut ini:

Link Kumpulan Artikel PPPK Paruh Waktu 2025

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo