tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI menerbitkan surat edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 mengenai pengusulan PPPK Paruh Waktu pada 8 Agustus 2025 lalu. Di dalamnya termuat kriteria pelamar dan jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025.
Pengusulan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan kesempatan bagi non-ASN dan tenaga profesional yang memenuhi kriteria. Kebijakan ini memiliki beberapa manfaat strategis.
Salah satunya yakni pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Pengadaan PPPK Paruh Waktu membuka peluang bagi non-ASN yang telah berkontribusi, meski belum mendapatkan formasi CPNS/PPPK Penuh Waktu.
Selain itu, manfaat lainnya yang diperoleh yakni fleksibilitas penempatan. Ini memungkinkan instansi menyesuaikan beban kerja dengan kebutuhan aktual.
Di sisi lain, juga terdapat peningkatan profesionalisme. Ini terutama bagi lulusan PPG. Kebijakan ini dapat menjadi pintu masuk untuk berkontribusi di sektor pendidikan.
Manfaat lainnya yakni transparansi rekrutmen. Dalam pengadaan PPPK Paruh waktu, jadwal yang jelas dapat meminimalisasi ketidakpastian bagi peserta dan instansi.
Lalu, apa saja tahapan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 dan siapa saja yang dapat melamar? Simak informasi berikut ini.
Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Pengadaan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahapan penting. Ini perlu diketahui para peserta agar tidak melewatkan salah satu tahapan.
Berikut ini tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
1. Pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB dengan melampirkan Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Pengusulan ini dilakukan melalui layanan elektronik BKN.
2. Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
3. Pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Paruh Waktu
PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lambat tujuh (7) hari kerja.
4. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh BKN
Kepala BKN menetapkan Nomor Induk tersebut secara resmi.
5. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
PPK melakukan pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya, berikut ini jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025:
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7—20 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21—30 Agustus 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus—1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus—15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus—20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus—30 September 2025
Perlu diketahui, proses ini dilaksanakan secara paralel. Beberapa tahapan dapat berjalan bersamaan demi efisiensi waktu.
Siapa Saja yang Masuk PPPK Paruh Waktu?
Program pengadaan PPPK Paruh Waktu ini tidak diperuntukkan bagi semua kalangan. Terdapat kriteria yang harus dipenuhi para pelamar PPPK Paruh Waktu.
Pelamar PPPK Paruh Waktu harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
- Pelamar yang telah mengikuti lowongan kebutuhan
Sementara itu, pengusulan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas sebagai berikut:
- Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi tersebut.
- Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja minimal dua (2) tahun berturut-turut.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pembaca yang membutuhkan informasi lebih banyak mengenai PPPK dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id




































