Menuju konten utama

Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

KemenPANRB telah merilis jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025. Lantas, kapan batas akhir pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025?

Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara. ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis jadwal resmi pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Lantas, kapan batas akhir pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025?

PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dengan durasi jam lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu.

Kebijakan ini dirancang sebagai langkah bagi tenaga honorer agar tetap memiliki status resmi sebagai ASN, sekaligus kepastian hukum dan hak kepegawaian. Sementara itu, besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional sesuai beban kerja dan ketersediaan anggaran.

Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Program PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK, namun belum mendapatkan formasi.

Pegawai yang diterima dalam program PPPK Paruh Wakt akan memperoleh hak-hak ASN seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial lainnya.

Pemerintah melalui KemenPAN-RB pada tahun 2025 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang mekanisme rekrutmen PPPK Paruh Waktu pada tanggal 8 Agustus 2025.

Dalam SE tersebut, proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 terdiri dari beberapa tahap yang tersusun secara sistematis, diantaranya usul penetapan kebutuhan instansi, penetapan kebutuhan, dan pengumuman alokasi kebutuhan.

Apabila tidak ada perubahan, usul penetapan kebutuhan instansi berlangsung pada 7-20 Agustus 2025. Tahap berikutnya ialah penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB pada 21-30 Agustus 2025.

Berikut jadwal dan tahapan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 yang dapat menjadi acuan pendaftar:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus - 1 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 15 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 30 September

Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah melalui KemenPAN-RB menetapkan batas akhir pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 oleh instansi pusat maupun daerah adalah tanggal 20 Agustus 2025.

Penetapan tenggat waktu ini dimaksudkan untuk mendorong seluruh instansi segera menyelesaikan proses pengusulan sebelum jadwal berakhir, sehingga rangkaian tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Setelah pengusulan berlangsung, maka tahap berikutnya ialah penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

Apa Manfaat PPPK Paruh Waktu?

Melalui kebijakan yang diterapkan pemerintah, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai ASN. Pada skema ini, tenaga honorer berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan pengangkatan, sehingga tidak lagi bekerja dalam kondisi tidak menentu.

Salah satu keunggulan utama PPPK Paruh Waktu adalah fleksibilitas jam kerja. Pegawai dalam skema ini tidak diwajibkan bekerja penuh waktu seperti ASN pada umumnya, sehingga mereka memiliki ruang untuk melakukan kegiatan lain.

Selain fleksibilitas, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan berbagai hak dan fasilitas yang umumnya diterima ASN, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13.

Program ini juga membuka peluang bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sehingga memberi jalur pengembangan karier yang lebih jelas di masa depan.

Pembaca dapat mengetahui informasi lengkap lainnya seputar PPPK 2025 melalui artikel yang telah dihimpun Tirto.id dalam tautan berikut: PPPK 2025.

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo