Menuju konten utama

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Kinerja TPP atau Tidak?

PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan kinerja TPP atau tidak? Simak keterangannya dan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Kinerja TPP atau Tidak?
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - PPPK Paruh Waktu menjadi skema baru yang mulai berlaku tahun 2025 untuk tenaga honorer di Indonesia. Skema ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk menata ulang keberadaan tenaga honorer. PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan kinerja TPP atau tidak?

PPPK Paruh Waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu. Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Melalui PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer tetap bisa diakui secara resmi dalam sistem kepegawaian negara. Mereka memperoleh hak berupa upah minimal setara UMK serta jaminan sosial dasar. Akan tetapi, gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu lebih kecil dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Skema tertuang dalam keputusan Menpan RB yang menata ulang keberadaan tenaga non-ASN. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, pemerintah ingin memberi kepastian kerja tanpa membebani anggaran negara berlebihan.

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Kinerja TPP atau Tidak?

Status PPPK Paruh Waktu kini tengah ramai diperbincangkan, terutama soal hak keuangan. Banyak tenaga honorer bertanya-tanya apakah mereka akan memperoleh tunjangan kinerja (TPP), gaji ke-13, hingga THR layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu yang bekerja delapan jam.

Meski demikian, hak finansial yang diterima ternyata tetap diatur secara resmi. PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan. Menariknya, PPPK Paruh Waktu dipastikan berhak atas TPP meskipun besarannya dapat berbeda dari PPPK penuh waktu karena menyesuaikan beban kerja dan sumber anggaran.

Tidak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Fasilitas tambahan berupa jaminan BPJS, hak cuti, dan peluang perpanjangan kontrak juga diberikan.

Perbedaan mendasar hanya terletak pada sumber penganggaran. PPPK Paruh Waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Pemprov DKI Jakarta lantik 2.703 PPPK

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik 2.703 orang PPPK Tahap I 2024 dengan rincian formasi guru 304 orang, tenaga kesehatan 61 orang, dan formasi tenaga teknis sebanyak 2.338 orang.ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN/nz

Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu resmi diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi hadir sebagai solusi penataan pegawai non-ASN sekaligus pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk tenaga guru, kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola dan operator layanan operasional. Mereka berasal dari pegawai non-ASN yang sudah tercatat di database BKN, khususnya yang pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024 namun belum lulus.

Tahapan pengangkatan dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Menteri PANRB, kemudian diteruskan dengan penetapan rincian formasi dan nomor induk pegawai oleh BKN.

Setelah itu, PPK menetapkan SK pengangkatan yang menjadi dasar dimulainya masa kerja. Perjanjian kerja disusun untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji minimal setara UMP serta fasilitas sesuai aturan. Mereka juga terikat kewajiban ASN, seperti menjaga netralitas, menaati peraturan, dan mematuhi kode etik. Dengan aturan ini, status non-ASN menjadi lebih jelas sekaligus memberi peluang peningkatan kesejahteraan.

Informasi penting seputar PPPK Paruh Waktu 2025 selengkapnya dapat Anda pantau melalui tautan berikut ini:

Link Kumpulan Artikel Tentang PPPK Paruh Waktu 2025

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo