Menuju konten utama

PPPK Paruh Waktu Bisa Pindah Instansi? Simak Ketentuannya

Simak aturan terkait perpindahan PPPK Paruh Waktu 2025. Apakah diperbolehkan atau dilarang?

PPPK Paruh Waktu Bisa Pindah Instansi? Simak Ketentuannya
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti pernyerahan SK pengakatan di halaman Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

tirto.id - Banyak tenaga honorer dan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) masih belum berhasil lolos seleksi ASN di tahun ini. Kini, pemerintah membuka peluang baru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran instansi. Skema ini hanya berlaku untuk non-ASN atau honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Beberapa jabatan yang bisa diisi antara lain guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya. Posisi teknis tersebut mencakup pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.

Penentuan jabatan tetap memperhatikan kebutuhan nyata instansi serta ketersediaan anggaran. Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan Nomor Identitas Pegawai ASN.

Pengangkatan dilakukan untuk menata tenaga non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Dengan jalur ini, tenaga honorer memiliki kesempatan baru untuk menjadi ASN meskipun melalui skema paruh waktu.

Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Pengadaan PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk menata tenaga non-ASN yang belum berhasil mengisi formasi ASN. Skema ini ditujukan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus.

Prioritas tertuju pada mereka yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan rekrutmen dimulai dari pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi kepada Menteri PANRB. Usulan ini memuat jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan, disampaikan melalui layanan elektronik BKN.

Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan dan mengumumkan alokasi formasi. Setelah itu, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja sejak penetapan. BKN kemudian menetapkan NI PPPK dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja.

Berdasarkan jadwal resmi, usulan penetapan kebutuhan berlangsung pada 7–20 Agustus 2025, penetapan oleh Menteri pada 21–30 Agustus, dan pengisian DRH hingga 15 September. Proses diakhiri dengan penetapan NI PPPK Paruh Waktu paling lambat 30 September 2025.

PPPK Paruh Waktu Bisa Pindah Instansi?

Peserta yang mengikuti PPPK Paruh Waktu, tidak dipekernankan untuk pindah instansi. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Konsekuensinya, status sebagai calon ASN otomatis gugur dan pengangkatan dibatalkan.

"Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri," bunyi Diktum ke-25 KepmenPAN-RB 16/2025.

Meski begitu, terdapat pengecualian pada kondisi tertentu. Jika terjadi perubahan organisasi pemerintah dan kompetensi PPPK Paruh Waktu masih dibutuhkan, maka yang bersangkutan dapat dipindahkan ke unit lain yang relevan dengan keahliannya hingga masa perjanjian kerja berakhir.

"Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan

perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya," bunyi Diktum ke-26KepmenPAN-RB16/2025

*Ingin tahu lebih banyak soal PPPK Paruh Waktu? Tirto sudah merangkum berbagai informasi penting seputar ASN. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Lihat Kumpulan Info Lengkap tentang PPPK Paruh Waktu di Sini

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan