tirto.id - Pemerintah membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Pengadaan ini menjadi salah kesempatan baru bagi tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Apakah termasuk peserta R3?
Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Sedangkan mekanisme lebih lanjut tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/3832/M.SM.01.00/2025 terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
PPPK paruh waktu dirancang untuk tenaga honorer yang belum lolos pada seleksi ASN sebelumnya. Melalui skema ini, tenaga paruh waktu tetap mendapatkan pengalaman kerja di lingkungan pemerintah, dengan fleksibilitas jam kerja.
PPPK Paruh Waktu 2025 diperuntukan bagi pegawai yang memenuhi syarat dan kriteria, seperti tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN dan tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK, serta mereka yang tidak masuk kebutuhan formasi.
Jadwal dan Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalah rangkaian jadwal dan tahapan pelaksanaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Setiap tahap memiliki waktu dan prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Rincian lengkap mengenai jadwal dan tahapannya adalah sebagai berikut:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh Pelamar: 23 Agustus-15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) oleh Instansi: 23 Agustus-20 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) oleh BKN: 23 Agustus-30 September 2025
Apakah R3 Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu?
Melansir laman Pemerintah Kota Depok, kode R3 diberikan kepada peserta Non-ASN yang terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah. R3 sendiri merujuk pada tenaga non-ASN yang belum masuk dalam klasifikasi resmi K1 maupun K2.
Selama terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif menjalankan tugas, R3 memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Hal ini membuka harapan baru bagi ribuan honorer yang sebelumnya tidak ter-cover oleh formasi CPNS maupun PPPK penuh.
Meski begitu, pengangkatan R3 menjadi PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara otomatis. Pemerintah tetap memberlakukan proses seleksi yang mencakup verifikasi data, evaluasi kinerja, serta pertimbangan kebutuhan formasi di tiap instansi.
Perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada jam kerja, masa kontrak, serta besaran gaji yang diterima. PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum daerah (UMD) sebagai dasar gaji, dengan tambahan tunjangan tertentu sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Bagi tenaga R3, skema ini bisa menjadi pintu masuk ke dalam sistem ASN. Selain mengakui kontribusi mereka, kebijakan ini juga memberikan peluang untuk berkarir lebih lanjut di sektor pemerintahan.
*Ingin tahu lebih banyak info terbaru seputar PPPK, syarat, dan kebijakannya? Baca artikel lengkap lainnya di tautan Tirto.id di bawah ini:
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































