tirto.id - PPPK Paruh Waktu merupakan skema Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja berdasarkan kontrak, namun memiliki durasi jam kerja yang lebih singkat dibandingkan pegawai reguler. Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, di mana jam kerja rata-rata hanya sekitar empat jam per hari.
Program ini hadir sebagai alternatif bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil memperoleh formasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, sehingga mereka tetap mendapat kesempatan untuk bekerja di lingkungan pemerintahan dan berkontribusi pada pelayanan publik.
Gagasan PPPK Paruh Waktu berawal dari kebutuhan pemerintah untuk menata ulang tenaga honorer yang jumlahnya cukup besar. Pada awal 2025, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) meresmikan kebijakan ini melalui Keputusan MenPAN-RB No.16 Tahun 2025.
Kehadiran program tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian status dan perlindungan hukum bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK reguler.
Siapa Saja yang Dapat Mendaftar PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu tidak dibuka melalui jalur rekrutmen umum seperti seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Skema ini berjalan melalui mekanisme internal instansi, sehingga individu tidak bisa mendaftar secara mandiri.
Artinya, formasi PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi dan usulan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kemudian ditetapkan oleh MenPAN-RB dan BKN.
Dengan pola tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu lebih bersifat terbatas dan selektif, serta hanya ditujukan untuk kelompok tertentu yang sudah terdata dalam sistem pemerintah.
Kelompok yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu antara lain tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database BKN,
khususnya tenaga honorer yang sebelumnya tidak tertampung dalam formasi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu.
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat resmi di Kemendikbud juga termasuk dalam kategori yang bisa diangkat.
Apakah PPPK Paruh Waktu Sama dengan Honorer?
Meski banyak tenaga honorer yang kemudian dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu, keduanya tidak bisa disamakan. PPPK Paruh Waktu sudah memiliki status resmi sebagai ASN karena diangkat melalui perjanjian kerja dan diberikan NIP oleh BKN.
Sementara itu, tenaga honorer tetap berstatus non-ASN, tanpa perlindungan hukum atau kejelasan posisi dalam sistem kepegawaian. Dengan demikian, ketika seorang honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, statusnya naik menjadi lebih jelas dan diakui.
Terdapat sejumlah perbedaan lain antara keduanya. PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja sekitar empat jam per hari dan berhak atas gaji minimal setara UMP atau penghasilan terakhir saat masih honorer.
Selain itu, mereka juga dijamin memperoleh fasilitas seperti jaminan sosial dan kesehatan. Hal ini berbeda dengan tenaga honorer yang seringkali tidak memiliki standar jam kerja maupun kepastian gaji, bahkan tanpa perlindungan kesejahteraan yang jelas.
Dengan kontrak resmi serta hak yang lebih terjamin, PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian karier yang tidak memiliki tenaga honorer.
Pembaca yang ingin membaca informasi terbaru seputar kebijakan, mekanisme, dan perkembangan PPPK 2025 dapat mengakses tautan di bawah ini:
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id






































