tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merilis Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Surat yang terbit pada 8 Agustus 2025 ini memuat aturan detail mulai dari tahapan pengadaan hingga urutan prioritas pengusulan.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, dan ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Salah satu poin pentingnya adalah tata cara pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang dilakukan melalui layanan elektronik BKN.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan meliputi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum berhasil lolos. Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG juga menjadi salah satu prioritas.
Pengusulan kebutuhan dilakukan berdasarkan urutan prioritas yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB untuk memastikan formasi tepat sasaran. Surat ini juga menegaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Prosesnya mencakup penetapan kebutuhan, pengumuman alokasi, pengisian DRH, hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Lantas, seperti apa tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu menurut KemenPAN-RB?
Tahapan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Tahap pertama, PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PAN-RB dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Pengusulan ini dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan proses berjalan cepat dan terintegrasi.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan antara lain:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Rincian tersebut mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan sesuai kebutuhan instansi. PPK kemudian memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN.
Kepala BKN akan menetapkan Nomor Induk tersebut sebagai identitas resmi pegawai yang diangkat. Tahapan diakhiri dengan penetapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prioritas Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, KemenPAN-RB menetapkan urutan prioritas bagi pelamar yang akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Prioritas pertama diberikan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja.
Prioritas kedua ditujukan untuk pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN, tetapi telah bekerja aktif setidaknya dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Prioritas ketiga adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Timeline dan Jadwal Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025
KemenPAN-RB telah menetapkan timeline resmi pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025 melalui Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Jadwal ini mencakup seluruh rangkaian proses mulai dari pengusulan kebutuhan hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Berikut rinciannya:
- 7-20 Agustus 2025: Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi
- 21-30 Agustus 2025: Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
- 22 Agustus 2025-1 September 2025: Pengumuman Alokasi Kebutuhan
- 23 Agustus 2025-15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus 2025-20 September 2025: Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus 2025-30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Link Kumpulan Artikel Tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































