tirto.id - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berlangsung sampai saat ini. PPPK Paruh Waktu 2025 membuka kesempatan bagi instansi pusat maupun daerah, untuk memenuhi kebutuhan pegawai.
PPPK Paruh Waktu 2025 juga menjadi kesempatan bagi pegaawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk diangkat menjadi ASN. Ini termasuk bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 maupun PPPK 2024.
Kendati demikian, non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK, masih dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.
Tahapan Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025
Pegawai non-ASN yang inigin menjadi PPPK Paruh Waktu akan melewati beberapa tahapan. Berikut ini rangkaian tahapannya berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. B/3832/M.SM.01.00/2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan (7–20 Agustus 2025): Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tiap instansi mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu, lengkap dengan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan —dengan melampirkan surat resmi dan SPTJM melalui sistem elektronik BKN.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB (21–30 Agustus 2025): Setelah proses verifikasi, MenPANRB menetapkan kebutuhan formasi secara resmi berdasarkan usulan yang telah diajukan.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan (22 Agustus-1 September 2025): Alokasi formasi diumumkan agar instansi maupun calon pelamar bisa memantau ketersediaan formasi yang telah ditetapkan.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) (23 Agustus-15 September 2025): Pelamar non-ASN yang memenuhi syarat diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing, dilengkapi dengan dokumen pendukung.
- Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (23 Agustus-20/30 September 2025): Instansi mengajukan penerbitan NI PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan formasi, kemudian BKN menerbitkan NI dalam jangka waktu yang sama.
- Pengangkatan Resmi PPPK Paruh Waktu: Setelah NI diterbitkan, PPK resmi mengangkat pegawai sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan perjanjian kerja satu tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapan Pengumuman Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025?
Setelah masa usulan formasi dari instansi ditutup pada 20 Agustus 2025, tahap berikutnya adalah pengumuman kebutuhan resmi.
Jadwalnya diperkirakan berlangsung mulai akhir Agustus hingga awal September 2025, seiring dengan penetapan alokasi formasi oleh Kementerian PANRB.
Sesuai dengan Surat MenPANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025, jadwal pengumuman penetapan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilaksanakan sepanjang 22 Agustus-1 September 2025.
Cara Cek Usulan PPPK Paruh Waktu
Untuk mengetahui sudah sampai mana status usulan NIP/NI PPPK Paruh Waktu, berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Buka situs MOLA BKN melalui alamat: monitoring-siasn.bkn.go.id
- Di halaman utama, pilih menu “Cek Layanan”
- Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”
- Masukkan nomor peserta
- Lewati verifikasi CAPTCHA, lalu klik “Monitor Usulan”
- Sistem akan menampilkan status pengajuan: apakah sudah diproses atau bahkan NIP/NI telah diterbitkan
*Baca lebih banyak seputar kebijakan ASN atau PPPK yang sudah dirangkum tirto.id, dengan cara klik tautan di sini.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id































