tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja paruh waktu di instansi tertentu sesuai perjanjian kerja. Apakah PPPK Paruh Waktu bakal mendapatkan pensiun? Simak informasinya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberi ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi
Skema PPPK Paruh Waktu 2025 menyasar peserta seleksi ASN yang tak lulus atau tak mendapat formasi, namun masih dibutuhkan instansi.
Sementara itu, penempatan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran masing-masing instansi.
KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Surat tersebut memuat secara rinci tahapan pengadaan, pengusulan kebutuhan, dan timeline lengkap PPPK Paruh Waktu.
Sesuai dokumen tersebut, usulan penetapan kebutuhan oleh instansi berlangsung pada periode 7-20 Agustus 2025. Setelah tahap pengusulan, Menteri PANRB selanjutnya menyusun penetapan kebutuhan di masing-masing instansi.
Berikut jadwal dan tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dari KemenPAN-RB:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus - 1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 30 September.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai solusi agar tak terjadi pemutusan hubungan kerja massal di lingkungan pemerintahan. Hal ini menjadi jalan tengah penghapusan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pusat atau daerah.
Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar skema PPPK Paruh Waktu. Mengacu pada SE yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB, berikut syarat PPPK Paruh Waktu:
- Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus.
- Non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun?
Berkarier sebagai ASN merupakan impian banyak orang. Selain tugas pokok dan fungsi yang jelas, ASN juga memiliki dana pensiun. Apakah PPPK Paruh Waktu dapat pensiun?
Mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK nantinya berhak menerima uang pensiun.
Kemudian, Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja. Pembiayaan jaminan tersebut berasal dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari ASN yang bersangkutan.
Sementara itu, ketentuan teknis tentang jaminan pensiun dan hari tua untuk ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Berikut ketentuan pensiun PPPK Paruh Waktu:
- Jika PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba.
- Manfaat pensiun yang diterima PPPK akan semakin besar seiring bertambahnya masa kerja.
- PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.
Batas usia 58 tahun berlaku untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas. Sementara, usia 60 tahun berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Informasi lengkap terkait PPPK 2025 juga bisa dibaca melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































