tirto.id - PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas dan tidak penuh waktu.
Program ini digulirkan pemerintah sebagai langkah penataan tenaga non-ASN yang telah mengabdi namun belum memperoleh formasi ASN penuh.
Meski bekerja secara paruh waktu, pegawai tetap memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai anggaran instansi, dengan status resmi sebagai ASN.
Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS namun tidak lolos formasi.
Selain itu, honorer yang aktif bekerja secara terus-menerus atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga berpeluang diangkat.
Program ini diharapkan memberi kepastian kerja sekaligus meminimalkan risiko pemutusan hubungan kerja massal akibat penghapusan tenaga honorer sesuai UU ASN.
Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025 mengikuti prosedur terstruktur mulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi hingga penetapan NIP oleh BKN.
Mekanisme ini memberikan panduan jelas bagi instansi dan pelamar mengenai alur pengangkatan, kriteria peserta, serta jadwal penting yang wajib dipatuhi, sehingga proses rekrutmen berjalan tertib dan transparan.
Timeline Penting PPPK Paruh Waktu 2025
Timeline ini menjadi acuan bagi instansi dan calon pelamar agar setiap tahap rekrutmen dijalankan sesuai jadwal. Berikut rangkaian waktu penting PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh Pelamar: 23 Agustus-15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) oleh Instansi: 23 Agustus-20 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) oleh BKN: 23 Agustus-30 September 2025
Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dilakukan melalui jalur seleksi terbuka seperti CPNS atau PPPK reguler. Proses dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi, dilanjutkan penetapan formasi dan pengisian data oleh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria.
Calon pelamar tidak mendaftar secara mandiri, melainkan mengikuti mekanisme yang ditetapkan instansi.
Pastikan Terdaftar di Database Non-ASN BKN
- Masuk dalam kategori R1–R5 sesuai pendataan non-ASN BKN.
- Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 namun belum memperoleh formasi.
Instansi Mengusulkan Kebutuhan
- Instansi memetakan kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan, mencakup nama, jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan.
- Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) PPK dengan tanda tangan elektronik BSrE.
Penetapan Kebutuhan oleh KemenPAN-RB
- Menteri PANRB menetapkan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan instansi.
Pengumuman Formasi
- Instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Pelamar yang terpilih mengisi DRH melalui akun SSCASN sesuai jadwal.
Pengusulan dan Penetapan NIPPPK Paruh Waktu
- Instansi mengusulkan NIPPPK ke BKN.
- BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan menetapkan NIP. Instansi kemudian menerbitkan SK pengangkatan.
Mulai Bertugas
- PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja satu tahun dan mulai bertugas sesuai TMT yang ditetapkan, target 1 Maret 2025 untuk pengusulan tepat waktu.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































