Menuju konten utama

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Simak Infonya

Simak informasi apakah SK PPPK Paruh Waktu dapat digadaikan di bank atau sejenisnya lengkap dengan jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu.

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Simak Infonya
Ilustrasi dokumen atau surat lamaran kerja. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai ASN diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Adanya kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Sesuai dengan namanya, PPPK Paruh Waktu merupakan jenis ASN baru yang ditambahkan oleh pemerintah selain PPPK Penuh Waktu. Adanya status baru ini menjadi salah satu solusi bagi ribuan tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian setelah seleksi pengadaan PPPK tahun 2024.

Dari segi jam kerja, PPPK Paruh Waktu menerapkan skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan durasi kerja yang lebih singkat. Hal tersebut berbeda dengan durasi kerja pegawai penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi skema pegawai pemerintah yang memiliki jam kerja terbatas dengan mekanisme dan jadwal yang resmi dan Kementerian PANRB. Meski demikian, mereka tetap memiliki status sebagai ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Dalam hal ketentuan disiplin misalnya, PPPK Paruh Waktu juga sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN. Namun, terdapat perbedaan dalam hal mobilitas, di mana PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dianggap mengundurkan diri. Hal ini akhirnya menunjukkan bahwa status PPPK Paruh Waktu memiliki karakteristik khusus dan berbeda dengan pegawai ASN lainnya.

Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian PANRB, pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan sistematis. Tahapan ini dirancang khusus untuk memastikan seleksi berjalan transparan dan objektif, sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta yang memenuhi kriteria.

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025.

Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi (7 – 20 Agustus 2025)
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB (21 – 30 Agustus 2025)
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan (22 Agustus – 1 September 2025)
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu (23 Agustus – 15 September 2025)
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu (23 Agustus – 20 September 2025)
  • Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu (23 Agustus – 30 September 2025)

Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah tahappan rekrutmen PPPK Paruh Waktu

1. Pengusulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB dengan melampirkan Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Penetapan rincian kebutuhan ini dilakukan oleh Menteri PANRB yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan

3. Pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

Selepas penetapan rincian kebutuhan, PPK akan mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja.

4. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh BKN

Penetapan nomor induk ini dilakukan oleh Kepala BKN.

5. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, proses selanjutnya adalah pengangkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan?

Pertanyaan mengenai apakah Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu bisa digadaikan adalah sesuatu yang wajar. Pertanyaan ini muncul mengingat adanya kebutuhan finansial yang mungkin dihadapi para pegawai.

Lantas, apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digadaikan? Jawabannya adalah bisa. Secara umum, status SK PPPK Paruh Waktu memiliki status yang sama dengan PPPK Penuh Waktu dalam hal penerbitannya.

SK PPPK bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank, sama seperti SK ASN. Namun, untuk keputusan diterima atau tidak SK PPPK Paruh Waktu itu juga tetap tergantung dengan kebijakan dari masing-masing bank. Pasalnya, tidak semua bank menerima SK PPPK sebagai jaminan pinjaman bank.

Selain itu, terdapat beberapa syarat gadai untuk SK PPPK di bank. Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan yang ditetapkan masing-masing bank.

Pembaca yang ingin mengakses artikel lain mengenai PPPK Paruh Waktu dan informasi sejenis bisa klik tautan yang ada di bawah ini:

Link Artikel PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Sunardi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sunardi
Penulis: Sunardi
Editor: Wisnu Amri Hidayat