tirto.id - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 telah memasuki tahap akhir yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pengisian tersebut akan dilakukan pada 1–31 Juli 2025.
Tahap pengisian DRH biasanya dilaksanakan sebelum terbit SK pengangkatan. Lalu bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu 2024?
Diketahui dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa terdapat 1,7 juta tenaga honorer yang status kepegawaiannya belum jelas. Pemerintah membuka peluang penerimaan pegawai baru melalui skema PPPK paruh waktu. Hal ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang belum lolos dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Wacana ini disambut baik oleh tenaga non-ASN yang masih belum lolos PPPK tahun 2024. Penjelasan dan rincian tanggal akan dijelaskan sebagai berikut.
Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024?
Kebijakan PPPK paruh waktu tersebut secara resmi tertuang pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan tersebut secara umum memiliki tujuan mengakomodasi tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman di sektor pelayanan publik. Akan tetapi, tenaga kerja tersebut belum mendapatkan dormasi lebih atau belum memenuhi kriteria pada tahun seleksi berlangsung.
Secara lebih mengerucut kebijakan ini memiliki taget yakni karyawan yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akan tetapi peserta tersebut telah mengikuti proses seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024 dan dinyatakan belum lulus.
Begitu juga dengan tenaga honorer R2 dan R3, kode tersebut tertulis dalam pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK BKN Tahun Anggaran 2024 Periode I. Kode tersebut memiliki arti sebagai berikut:
- R2: peserta mantan tenaga honorer II (eks THK-II) berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
- R3: peserta non-ASN terdata berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Pemerintah menggunakan skema pengangkatan ASN dengan perjanjian kerja yang bersifat tidak penuh waktu (part-time). Kompensasi bagi pegawai tersebut akan diberikan dalam bentuk upah yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Menggunakan skema paruh waktu maka pemerintah menyediakan kebebasan dalam bentuk waktu kerja. Di sisi lain pemerintah juga tetap bisa memberdayakan karyawan tersebut dengan legalitas yang jelas dan terstruktur. Lalu kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024 akan dilaksanakan?
Belum ada tanggal yang pasti mengenai penerapan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2024. Namun, BKN memperkiraan jadwal skema tersebut akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 sudah selesai baik tahap 1 dan 2. Hingga saat ini PPPK Tahap 2 tahun 2024 sudah memasuki proses akhir seperti yang sudah disebutkan di atas.
Menggunakan skema PPPK paruh waktu, tersedia beberapa jabatan yang ditawarkan oleh BKN. Jabatan tersebut tidak lepas dari pelayanan publik, mulai dari sektor pendidikan , kesehatan, teknis. Beberapa daftarnya adalah sebagai berikut:
- Guru
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Tenaga Kependidikan
Penulis: Rachma Dania
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































