Menuju konten utama

Kapan SK PPPK Tahap 2 Keluar? Simak Informasinya

Kapan SK PPPK Tahap 2 keluar? Simak informasi tahapan setelah lulus PPPK Tahap 2  dan waktunya.

Kapan SK PPPK Tahap 2 Keluar? Simak Informasinya
Ilustrasi PPPK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 telah memasuki tahap hasil akhir. Kelulusan peserta diumumkan SSCASN dan web instansi. Lalu, kapan SK PPPK Tahap 2 keluar? Simak informasinya dalam artikel berikut.

Sebanyak 863.993 peserta memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi. Mereka lalu mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar pada 16 Mei 2025. Materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Hasil dari seleksi kompetensi tersebut kemudian diumumkan bertahap mulai 16 - 30 Juni 2025. Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta akan mengikuti tahapan berikutnya.

Tahapan Setelah Lulus PPPK Tahap 2

Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, maka peserta akan mengikuti tahapan berikutnya, yakni pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Tahap pengisian DRH akan dilakukan pada 1–31 Juli 2025 dan menyesuaikan jadwal masing-masing instansi.

Selain pengisian DRH, peserta yang dinyatakan lulus juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik. Penyampaian dokumen dilakukan melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada tanggal 1 sampai 31 Juli 2025.

Daftar kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar adalah sebagai berikut:

a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan PPPK;

c. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai palsu);

d. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai yang berisi tentang:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK” (tertanggal setelah pengumuman);

f. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:

  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman, dengan kriteria surat jasmani minimal melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium memuat: Tes Darah Lengkap dan Tes Fisik peserta
  • Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman: Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/; Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
g. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah untuk pengujian zat dimaksud untuk keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK” (tertanggal setelah pengumuman).

Kemudian mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 macam (Methapetamin, Amphetamin, Morphin, Thc/Marijuana). Apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya.

Kapan SK PPPK tahap 2 Keluar?

Setelah tahapan pengisian DRH dan penyampain dokumen selesai, proses berikutnya adalah validasi hingga kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK bagi yang sudah lolos semua tahap.

Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai penerbitan SK Pengangkatan Pegawai PPPK Tahap 2 Tahun 2024. Diperkirakan, informasi SK Pengangkatan Pegawai PPPK baru akan diumumkan setelah proses penyampaian dokumen selesai pada 31 Juli 2025.

Pengumuman dan jadwal terkait bisa dipantau melalui portal SSCASN dan media resmi seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, belum ada pengumuman spesifik terkait jadwal penerbitan SK PPPK Tahap 2 Tahun 2024.

Untuk informasi terkini, peserta disarankan secara rutin memeriksa akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id/ dan mengikuti pengumuman resmi dari BKN atau instansi pemerintah daerah terkait.

Selain itu, dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah setempat atau memantau situs dan media sosial resmi masing-masing instansi.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Beni Jo