tirto.id - Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 telah dibuka mulai hari ini, Rabu (2/7/2025). Masyarakat yang ingin mengikuti proses seleksi bisa mencermati apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar.
Seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digelar setiap tahun. Salah satu yang mengadakan rekrutmen pada periode ini adalah PPPK Kejaksaan RI. Rekrutmen PPPK Kejaksaan RI terdiri dari Format Khusus dan Format Umum. Keduanya dibedakan berdasarkan jenis pelamar.
Format Khusus ditujukan bagi pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia. Sedangkan, Format Umum yaitu pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI (@biropegkejaksaan) telah merilis informasi mengenai pendaftaran seleksi PPPK RI. Sebanyak 1.609 PPPK tenaga kesehatan akan ditempatkan di RSU Adhyaksa Jakarta, RSU Adhyaksa Banten, dan RSU Adhyaksa Jawa Timur.
Rekrutmen Kejaksaan 2025 Daftar di Mana?
Pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan 2025 dilakukan secara online. Calon peserta seleksi bisa mendaftar melalui web resmi SSCASN. Berikut ini tautannya:
Link Pendaftaran Rekrutmen Kejaksaan 2025Supaya proses pendaftaran berjalan dengan lancar, pastikan memiliki koneksi internet yang stabil dan menggunakan perangkat yang memadai. Jika internetnya tidak stabil, bisa jadi pendaftaran akan terhenti saat memasukkan dokumen yang cukup banyak.
Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025
Calon peserta seleksi PPPK Kejaksaan 2025 perlu memerhatikan tata cara pendaftaran supaya tidak bingung di tengah jalan. Berikut ini tata cara pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan 2025.
- Buka laman web https://sscasn.bkn.go.id/ dan buat akun pendaftaran. Dokumen yang diperlukan untuk membuat akun adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK).
- Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran hanya dapat mendaftar di satu jabatan dalam satu formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai kualifikasi pendidikan.
- Saat melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai tempat tinggal saat ini.
- Peserta mengunggah dokumen persyaratan di website.
Dokumen PPPK Kejaksaan 2025
Berikut ini dokumen yang harus diunggah sebagai persyaratan mendaftar seleksi PPPK Kejaksaan 2025.
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Surat tersebut ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi materai elektronik senilai Rp10.000. Setelah dokumen ditandatangani, dokumen dipindai (scan) warna sesuai aslinya.
- Hasil pindai (scan) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
- Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah.
- Surat Pernyataan dengan format yang ditentukan oleh BKN, diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi materai elektronik senilai Rp10.000. Setelah dokumen ditandatangani, dokumen dipindai (scan) warna sesuai aslinya.
- Surat Pernyataan Diri diketik dengan komputer dan ditandatangani pena warna hitam serta diberi materai elektronik senilai Rp10.000. Setelah dokumen ditandatangani, dokumen kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya.
- Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan mengenai pelamar kerja yang berisi bidang pekerjaan pelamar, tugas dan tanggung jawab pelamar, serta masa kerja pelamar yang dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Formasi Umum
- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
- Pimpinan/Kepala/Direktur Klinik bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di klinik milik pemerintah/swasta;
- Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit milik pemerintah/swasta;
- Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III, atau;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
- Formasi Khusus
- Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit Adhyaksa;
- Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III, atau;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik Pratama Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi/unit kerja eselon II.
- Hasil pindai (scan) asli ijazah asli/legalisir.
- Hasil pindai (scan) asli transkrip nilai akademik asli/legalisir.
- Hasil pindai (scan) asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Hasil pindai (scan) asli Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan.
- Hasil Pindai (scan) asli Surat Akreditasi Program Studi atau tangkapan layar (screen capture) akreditasi program studi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan.
- Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya milik pemerintah yang menerangkan bahwa pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dengan ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP.
Batas Waktu Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan 2025 dibuka mulai 2 Juli dan ditutup pada tanggal 24 Juli 2025. Setelah itu, akan dilangsungkan seleksi berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian administrasi. Apabila proses seleksi berkas selesai, nantinya akan dilanjutkan dengan pengumuman. Peserta yang lolos seleksi dapat mengikuti tes tahap selanjutnya.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id





























