tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sekitar 229.901 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas 209.901 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 20 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), beralih dari kementerian asal seiring penambahan kementerian yang mencapai 48 kementerian.
Perlu diingat, Prabowo membentuk Kabinet Merah Putih dengan susunan 48 kementerian dari sebelumnya 34 kementerian. Ke-48 itu terdiri atas 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas dan fungsi, serta 2 kementerian hanya mengalami perubahan nomenklatur.
“Berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk oleh Kabinet Merah Putih, maka dapat diprediksi jumlah ASN yang akan dialihkan sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil dan PPPK,” kata Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Jika dirinci, 1.993 PNS dan 79 PPPK dipindahkan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 63.999 PNS dan 880 PPPK dipindah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 453 PNS dipindahkan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kemudian, jumlah PNS dan PPPK yang dipindahkan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah masing-masing sebanyak 640 PNS dan 70 pegawai PPPK; 13.738 PNS dan 5.807 PPPK dipindahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta 1.880 PNS dan 376 PPPK dipindahkan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 22.202 ASN (18.933 PNS dan 3.269 PPPK) dan terakhir Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan jumlah ASN sebanyak 117.784 ASN (108.265 pns dan 9.519 PPPK,” jelas Haryomo.
Sementara itu, pemetaan pengalihan ASN ke kementerian-kementerian baru ini merupakan upaya BKN untuk membantu reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah. Sedangkan untuk melakukan pegawai eksisting pada instansi yang kini ada, BKN berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB), dan instansi lainnya.
“Untuk memastikan perubahan nomenklatur dan pengaturan baru kementerian agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya,” ujar Haryomo.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher