tirto.id - Kejaksaan Republik Indonesia membuka kesempatan bagi tenaga kesehatan profesional untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.
Rekrutmen ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan internal Kejaksaan RI, mencakup berbagai formasi, mulai dari dokter subspesialis hingga tenaga kesehatan terampil. Proses seleksi terbuka luas bagi tenaga medis yang ingin berkontribusi di lingkungan institusi penegakan hukum tersebut.
Pendaftaran seleksi PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025 dibuka mulai 2 Juli hingga 24 Juli 2025. Seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengumuman formasi dan jadwal seleksi sudah dimulai sejak 1 Juli dan akan berlangsung hingga 8 Juli 2025.
Untuk mengikuti seleksi ini, pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Salah satunya ialah memiliki pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan, pemerintah, atau swasta. Penting bagi peserta untuk mencermati setiap ketentuan formasi agar proses lamaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Ketentuan usia PPPK Nakes di Kejaksaan 2025
Pelamar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Kejaksaan RI tahun 2025 wajib memenuhi ketentuan usia yang telah ditetapkan. Batas usia minimal untuk mendaftar adalah 20 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Sementara itu, batas usia maksimal disesuaikan dengan ketentuan jabatan yang dilamar sesuai regulasi yang berlaku. Ketentuan usia ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pelamar.
Oleh karena itu, peserta diharapkan memastikan usia mereka masih dalam rentang yang diperbolehkan sebelum mengajukan lamaran. Informasi lengkap mengenai batas usia tiap jabatan tersedia dalam pengumuman formasi resmi yang dirilis oleh Kejaksaan RI.
Selain ketentuan usia, pelamar juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan penting lainnya. Di antaranya adalah memiliki pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI, pemerintah, atau swasta, serta tidak memiliki kondisi seperti buta warna, cacat fisik atau mental, tato, dan tindik (khusus pria).
Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan IPK minimal 2,75 dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi minimal B atau yang disetarakan oleh kementerian terkait.
Format Surat Pengalaman kerja PPPKNakes
Pelamar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI tahun 2025 diwajibkan untuk mengunggah Surat Pernyataan Diri sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Surat ini berisi pernyataan kesanggupan dan kebenaran data yang dilampirkan oleh pelamar. Format resmi surat tersebut dapat diunduh langsung dari situs rekrutmen Kejaksaan RI melalui tautan yang telah disediakan, sebagai berikut:
Surat Pernyataan Diri wajib diisi sesuai petunjuk, ditandatangani, dan dibubuhi materai sesuai ketentuan. Dokumen ini akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi berkas saat seleksi administrasi. Link unduhan resmi dari Kejaksaan RI untuk Surat Pernyataan Diri dapat diakses sebagai berikut:
Format Surat Pengalaman kerja PPPK Nakes
Link Unduh Surat Penyataan Diri PPPK Nakes Kejaksaan
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI tahun 2025 diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Diri sebagai salah satu dokumen persyaratan administrasi.
Surat ini harus diisi, ditandatangani, dan dibubuhi materai sesuai ketentuan. Link resmi untuk mengunduh format Surat Pernyataan Diri dapat diakses sebagai berikut:
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id




































