tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis format ijazah dan transkrip nilai terbaru. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ijazah merupakan dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di jalur pendidikan formal ataupun nonformal. Dokumen ini diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga telah memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan.
Di dalam ijazah terdapat nomor ijazah nasional, nama satuan pendidikan, hingga keterangan bahwa peserta didik tersebut dinyatakan lulus. Pada umumnya, ijazah dicetak sehingga setiap peserta didik memiliki bentuk fisiknya yang berupa selembar kertas. Namun, ada ketentuan baru terkait hal ini.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diterbitkan Kemendikdasmen tanggal 25 April 2025, penerbitan ijazah tahun ajaran 2024/2025 akan dilakukan berbasis Teknologi, Informasi, dan Komputer (TIK).
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat keamanan dokumen, serta mendukung mitigasi risiko dokumen rusak atau hilang akibat bencana. Manfaatnya tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi satuan pendidikan, pemerintah daerah (Pemda) atau dinas pendidikan (Disdik), serta bagi pemangku kepentingan.
Link Unduh Format Ijazah dan Transkrip Nilai Digital Tahun 2025
Kebijakan penerbitan ijazah berbasis TIK ini meliputi Nomor Ijazah Nasional dan sistem verifikasi elektronik. Ada beberapa ketentuan yang dapat diketahui berkaitan dengan format ijazah dan transkrip nilai digital.
Berikut ini tautan (link) untuk mengunduh format ijazah dan transkrip nilai digital, meliputi format awal, perbaikan, kesalahan penulisan, hingga yang diterbitkan ulang:
- Link Unduh Format Ijazah & Transkrip Nilai Digital
- Link Unduh Format Ijazah & Transkrip Nilai Digital Perbaikan
- Link Unduh Format Ijazah & Transkrip Nilai Digital Kesalahan Penulisan
- Link Unduh Format Ijazah & Transkrip Nilai Digital Diterbitkan Ulang
Alur Penerbitan Ijazah Digital
Berikut ini alur penerbitan ijazah digital yang perlu diketahui berkaitan dengan kebijakan baru Kemendikdasmen tahun 2025.
1. Satuan pendidikan memastikan pembaruan (update) data peserta didik
Satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan data peserta didik tingkat akhir yang merupakan calon penerima ijazah itu telah valid. Ini mencakup verifikasi identitas peserta didik, kesesuaian identitas dengan data kependudukan, dan validitas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
2. Dinas Pendidikan atau kementerian sesuai dengan kewenangan memastikan status akreditasi satuan pendidikan
Pemeriksaan status akreditasi satuan pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian yang sesuai dengan kewenangan. Bagi peserta didik di satuan pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”, Dinas Pendidikan menentukan satuan pendidikan induk untuk peserta didik tersebut.
Penentuan satuan pendidikan induk ini dilakukan untuk memastikan semua peserta didik yang berhak akan tetap menerima ijazah meskipun berasal dari satuan pendidikan yang berstatus “Tidak Terakreditasi”.
3. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Jika data peserta didik telah divalidasi, Pusdatin akan menetapkan DNS berdasarkan data yang sudah valid. Apabila ada data yang belum memenuhi syarat validasi, data tersebut akan masuk ke dalam residu DNS. Satuan pendidikan selanjutnya diwajibkan memperbaiki data tersebut sebelum menjadi DNS.
4. Penetapan kelulusan peserta didik oleh satuan pendidikan
Satuan pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan. Syarat kelulusan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Satuan pendidikan mengunduh format SPTJM
Satuan pendidikan mengunduh format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah ditetapkan. SPTJM tersebut wajib ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan di atas materai Rp10.000,- dan diunggah pada sistem Kementerian sesuai kewenangan.
Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa peserta didik telah diverifikasi dan telah memenuhi syarat untuk menjadi penerima ijazah.
6. Persetujuan SPTJM
Persetujuan SPTJM yang telah diunggah dilakukan oleh:
- Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan sesuai kewenangannya
- Satuan kerja pada Kementerian sesuai kewenangan bagi SPK
- Atase Pendidikan pada Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri sesuai kewenangan bagi SILN dan satuan pendidikan penyelenggara program Paket A, Paket B, dan Paket C luar negeri
Persetujuan ini akan menjadi dasar untuk penerbitan ijazah bagi peserta didik. Setelah SPTJM disetujui, data yang terkait akan diubah menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT) penerima ijazah.
Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki SPTJM akan dimasukkan ke dalam residu DNT. Satuan pendidikan harus mengajukan SPTJM agar dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan ijazah.
7. Penomoran ijazah
Satuan pendidikan mengakses sistem Kementerian untuk memperoleh Nomor Ijazah Nasional yang akan dicantumkan pada format ijazah masing-masing peserta didik calon penerima ijazah.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Dicky Setyawan & Febriyani Suryaningrum
Masuk tirto.id







































