tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi menerbitkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, yang mengatur secara menyeluruh tentang ijazah dan transkrip nilai untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni SD, SMP, dan SMA.
Aturan ini menjadi pedoman resmi dalam proses penerbitan ijazah bagi peserta didik yang telah menyelesaikan masa pembelajaran dan memenuhi seluruh persyaratan kelulusan sesuai ketentuan satuan pendidikan.
Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi dan harus mencantumkan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang diterbitkan langsung oleh Kementerian sebagai bentuk legalitas dan validasi dokumen pendidikan.
Kebijakan penerbitan ijazah berbasis TIK melalui Nomor Ijazah Nasional dan sistem verifikasi elektronik akan meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat keamanan dokumen, serta mendukung mitigasi risiko dokumen rusak atau hilang akibat bencana.
Sistem ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data ijazah melalui mekanisme kontrol yang terintegrasi, guna meningkatkan integritas dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Link Unduh PDF Permendikbud No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah SD, SMP, & SMA
Bagi para pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, maupun siswa yang ingin memahami lebih lanjut isi dari Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, dokumen lengkap dalam format PDF telah tersedia dan dapat diunduh secara gratis.
Peraturan ini memuat ketentuan rinci mengenai bentuk, isi, serta tata cara penerbitan ijazah dan transkrip nilai di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan ini tidak hanya memberikan kejelasan mengenai siapa yang berhak menerbitkan ijazah, tetapi juga mengatur aspek administratif seperti penggunaan Nomor Ijazah Nasional (NIN), format transkrip nilai, hingga mekanisme pelaporan dan pengarsipan dokumen ijazah.
Hal ini penting untuk memastikan keseragaman dan keabsahan ijazah di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Untuk mendapatkan salinan resmi Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 dalam bentuk PDF, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut:
Link Unduh PDF Permendikbud No. 58 Tahun 2024
Dengan membaca langsung peraturan ini, pihak sekolah dan orang tua siswa dapat memahami secara detail hak dan kewajiban mereka terkait penerbitan dan penggunaan ijazah, termasuk apabila terdapat perubahan atau penyesuaian format pada tahun ajaran berjalan.
Isi Permendikbud No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah SD, SMP, & SMA
Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 menetapkan regulasi baru terkait penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar (SD & SMP) dan menengah (SMA/SMK). Peraturan ini menggantikan Permendikbud No. 14 Tahun 2017, dengan menyesuaikan kebutuhan zaman dan sistem pendidikan berbasis teknologi.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa "Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan."
Ijazah hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi, dan wajib menggunakan Bahasa Indonesia (Pasal 3 ayat 4).
Kemudian, ketentuan lainnya menyebutkan bahwa ijazah memuat sejumlah informasi penting seperti nama lengkap pemilik, NISN, nama sekolah, nomor ijazah nasional, pernyataan kelulusan, hingga tanda tangan kepala sekolah (Pasal 3 ayat 3). Ijazah juga harus disertai dengan Transkrip Nilai yang mencantumkan daftar mata pelajaran dan nilai akhir (Pasal 4 ayat 2).
Salah satu perubahan penting adalah legalitas tanda tangan. Ijazah dapat disahkan dengan tanda tangan basah atau elektronik tersertifikasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5. Apabila menggunakan tanda tangan digital, maka stempel tidak diperlukan, dan dokumen diberikan juga dalam bentuk elektronik.
Permendikbud ini juga mengatur prosedur perbaikan, penerbitan ulang, hingga pencetakan ulang ijazah jika terjadi kesalahan atau kerusakan (Pasal 10–15).
Bahkan ijazah dari luar negeri pun diakui melalui prosedur pengakuan resmi oleh satuan pendidikan tujuan (Pasal 16). Dengan regulasi ini, tata kelola ijazah kini lebih modern, akurat, dan terintegrasi digital, menjamin validitas dokumen kelulusan seluruh peserta didik di Indonesia.
Penulis: Lita Candra
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id

































