tirto.id - Penggunaan tanda tangan digital alias digital signature semakin meluas akhir-akhir ini. Kemudahan dan keamanan yang ditawarkan menjadi daya tarik utama. Jadi, tak heran bila banyak bisnis maupun individu yang menggunakannya.
Jika Anda tertarik menggunakan tanda tangan digital, tapi masih belum paham sepenuhnya, maka Anda sudah datang ke artikel yang tepat. Di artikel ini, Anda akan belajar seluk beluk tanda tangan digital dari awal sampai akhir.
Apa itu Tanda Tangan Digital?
Dikutip dari TechTarget, tanda tangan digital adalah tanda tangan yang dapat digunakan untuk validasi dan verifikasi keaslian dokumen digital. Sehingga dokumen tersebut bisa sampai ke penerima dalam bentuk asli tanpa perubahan apapun. Alhasil, Anda terlindung dari pemalsuan dokumen maupun tanda tangan.
Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia
Sebenarnya, “tanda tangan digital” tidak diatur secara khusus di Indonesia. Sebab, hukum Indonesia mengenal tanda tangan berbentuk digital sebagai “tanda tangan elektronik.”
Namun, merujuk pada pengertian tanda tangan digital di poin pertama, tanda tangan ini sama dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi yang disebut di Pasal 54 PP 82/2012.
TTE Tersertifikasi sendiri adalah tanda tangan yang dibuat melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan dapat dibuktikan dengan sertifikat elektronik.
Jadi, menurut pengertian ini, maka tanda tangan digital sah secara hukum di Indonesia bila dibuat melalui PSrE.
Tiga Jenis Tanda Tangan Digital
Umumnya, ada tiga jenis digital signature, yaitu:
● Simple: tanda tangan paling sederhana dan tidak mempunyai metode enkripsi.
● Basic: tetap tidak memiliki enkripsi, tapi mampu menampilkan riwayat perubahan di dokumen.
● Advanced: tanda tangan digital paling canggih dan aman dengan metode enkripsi. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi termasuk ke jenis ini.
Manfaat Tanda Tangan Digital
Ada banyak kelebihan digital signature yang bisa Anda rasakan, baik untuk kebutuhan bisnis maupun personal, yakni:
● Keamanan yang baik, karena dilengkapi berbagai fitur canggih untuk memastikan keamanan identitas pengguna dan dokumen.
● Mempersingkat proses tanda tangan, terutama bila para pihak berada di luar kota/negara
● Menghemat biaya karena semua proses dilakukan digital. Jadi, Anda tak perlu membeli kertas, tinta, dan kebutuhan lain selayaknya tanda tangan di dokumen fisik
● Adanya riwayat perubahan yang rinci, sehingga Anda tahu siapa, apa, dan kapan perubahan terjadi di dokumen
Digital signature dapat Anda gunakan untuk keperluan bisnis sehari-hari. Mulai dari transaksi kartu kredit, melalukan investasi di aplikasi fintech, hingga tanda tangan dokumen sensitif, seperti perjanjian bisnis dan perjanjian kerahasiaan. Jadi, Anda tak perlu ragu untuk menggunakan tanda tangan digital.
Cara Membuat Tanda Tangan Digital
Pada dasarnya cara membuat tanda tangan digital dapat dilakukan melalui beberapa aplikasi, termasuk penyedia resmi seperti Mekari Sign. Berikut tutorial membuat tanda tangan digital dengan mudah dan cepat yang bisa Anda coba:
1. Mekari Sign
● Kunjungi https://mekarisign.com/id/fitur/buat-tanda-tangan-online/
● Buat tanda tangan Anda di tempat yang disediakan
● Klik Simpan, lalu isi form yang muncul
● Klik Submit untuk mengunduh tanda tangan Anda
2. Microsoft Word
● Buka dokumen dengan Word, lalu pilih Insert > Text > Signature Line
● Klik Microsoft Office Signature Line
● Masukkan data yang benar
● Terakhir, ketikkan nama Anda di tempat yang disediakan
3. Adobe Reader
● Buka dokumen PDF Anda dengan Adobe Reader
● Pilih Fill & Sign > Sign Yourself > Add Signature
● Pilih salah satu pop up yang muncul dan ikuti instruksi selanjutnya
● Klik Apply
● Atur posisi dan ukuran tanda tangan digital Anda
● Klik File dan pilih Save untuk menyimpan dokumen
Sekian pembahasan mengenai tanda tangan digital. Melalui artikel ini, Anda sudah paham seluk beluk digital signature. Semoga artikel ini bermanfaat.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis