tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan uji forensik atas ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Uji forensik itu berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Hari ini kita sudah serahkan semuannya kepada pihak Bareskrim untunk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji lab forensik (labfor)," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Menurut Yakup, ijazah yang dilakukan uji labfor adalah jenjang pendidikan SMA dan saat kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.
Yakup mengemukakan, surat permohonan permintaan dokumen itu sudah dikirimkan penyidik pada 6 Mei 2025. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa ijazah harus diserahkan secara langsung, sehingga diwakili adik ipar Jokowi.
Setelah hasil uji labfor keluar, Yakup menyerahkan kepada penyidik apakah memang akan dibuka ke publik. Dia pun mengaku tidak diberitahukan penyidik kapan hasil forensik itu selesai.
"Ijazah SMA dan ijazah kuliah sudah kami serahkan dua dokumen itu dan infonya kami akan diberitahu lagi ketika ujinya sudah selesai. Apakah nanti di persidangan perlu ditunjukkan, ya itu kalau memang perlu kami dukung," ungkap Yakup.
Yakup menambahkan, penyidik pun tidak melakukan pemeriksaan kepada Wahyudi Andrianto selaku adik ipar Jokowi yang menyerahkan dokumen. Dia memastikan dalam kasus ini pihak Jokowi akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Diketahui, penyerahan dokumen kepada penyidik Bareskrim itu berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, sudah ada 26 saksi dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen.
Djuhandani mengemukakan, penyidik telah melakukan uji laboratis dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985. Hal itu sebagaimana yang diberikan pelapor.
"Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan," ujar Djuhandani dalam keterangan resminya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































