Menuju konten utama

Kapan Ijazah SMA, SMK, SMALB, dan Paket C 2025 Terbit?

Pengumuman kelulusan SMA Sederajat 2025 telah diumukan pada 5 Mei 2025. Kapan ijazah SMA, SMK, SMALB, dan Paket C 2025 terbit?

Kapan Ijazah SMA, SMK, SMALB, dan Paket C 2025 Terbit?
Ilustrasi Ijazah. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengumuman kelulusan SMA Sederajat 2025 telah disampaikan mulai 5 Mei 2025. Kelulusan tersebut dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus dan disusul dengan penerbitan ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan. Lantas, kapan ijazah SMA, SMK, SMALB, dan Paket C 2025 terbit?

Penerbitan ijazah diatur berdasarkan Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelum melakukan penerbitan ijzah, sekolah perlu melakukan beberapa langkah penting terlebih dahulu, seperti mengisi format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), mengunduh format ijazah, hingga penerbitan atau penandatanganan ijazah.

Jadwal Penerbitan Ijazah SMA, SMK, SMALB, dan Paket C Tahun 2025

Penerbitan ijazah SMA, SMK, SMALB, dan Paket C Tahun 2025 dilakukan melalui platform digital e-ijazah. Sesuai jadwal, pengelolaan ijazah untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C Tahun 2025 dimulai 5 hingga 19 Mei 2025. Meski demikian, satuan pendidikan perlu melakukan beberapa tahap untuk menerbitkan ijazah.

Setelah sekolah menetapkan kelulusan peserta didik, selanjutnya wajib mengisi format SPTJM. SPTJM yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan di atas meterai Rp10.000 dan diunggah pada sistem Kementerian untuk diajukan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.

Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi, yang menyatakan bahwa data peserta didik, telah diverifikasi dan telah memenuhi syarat, untuk menjadi penerima ijazah.

Setelah SPTJM disetujui, data yang terkait akan diubah menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT) penerima ijazah. Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki SPTJM akan dimasukkan ke dalam residu DNT.

Berikut tahap pencetakan dan pengesahan ijazah oleh satuan pendidikan:

  • Satuan pendidikan mengunduh format ijazah yang telah disediakan dalam sistem Kementerian paling singkat 3 hari setelah tanggal penetapan DNT.
  • Satuan pendidikan mencetak format ijazah yang telah diunduh tersebut jika akan ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Satuan pendidikan membubuhkan foto peserta didik pemilik ijazah pada format ijazah.
  • Kepala Satuan Pendidikan menandatangani ijazah dengan tanda tangan basah dan membubuhkan stempel satuan pendidikan atau dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  • Dalam hal kepala satuan pendidikan tidak dapat menerbitkan ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ijazah dilakukan oleh pelaksana tugas kepala satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bagi kepala satuan pendidikan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diisi dengan menyertakan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan kepala satuan pendidikan non-ASN diisi satu strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
Setelah proses di atas selesai, satuan pendidikan menyerahkan ijazah kepada peserta didik pemilik ijazah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ijazah yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan pendidikan juga memberikan salinan dokumen digital ijazah kepada peserta didik pemilik ijazah.

Mekanisme Pembaruan Ijazah dan Pembaruan Ulang

Peserta didik mengajukan permohonan penerbitan ulang Ijazah dengan mengisi formulir sesuai format yang disediakan melalui sistem yang disediakan Kementerian.

1. Permohonan penerbitan ulang ijazah akan divalidasi oleh :

  • Satuan pendidikan, untuk ijazah dari satuan pendidikan yang masih aktif/beroperasional, kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi;
  • Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan, untuk ijazah dari satuan pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup.
2. Hasil pemeriksaan permohonan yang disetujui oleh Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan akan ditindaklanjuti permohonan penerbitan ulang ijazahnya. Sementara hasil pemeriksaan permohonan satuan pendidikan atau Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan yang tidak disetujui akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki terlebih dahulu.

3. Pencetakan ulang Ijazah dilakukan oleh:

  • Satuan Pendidikan, untuk ijazah dari satuan pendidikan yang masih aktif/ beroperasional dan disahkan oleh kepala Satuan Pendidikan;
  • Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan, untuk ijazah dari satuan pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup dan disahkan oleh kepala instansi.
Sebagai informasi, biaya penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggungjawab satuan pendidikan melalui alokasi biaya operasional satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan biaya penerbitan ijazah kepada peserta didik. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak peserta didik atas dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan