Menuju konten utama

Link & Panduan Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025

Pemerintah telah merilis Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025. Tersedia link & panduan Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025.

Link & Panduan Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025
Ilustrasi Ijazah. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah telah merilis Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025. Tersedia link, panduan dan cara penggunaan Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025.

Platform digital ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan, verifikasi, serta pengunduhan ijazah. Melalui platform tersebut, lembaga pendidikan dapat memastikan keabsahan dokumen akademik dan pengguna dapat memperoleh hasil cek ijazah secara langsung tanpa menunggu lama.

Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025 dapat diakses kapan saja melalui berbagai perangkat. Selain itu, pengguna juga tidak perlu melakukan registrasi untuk memanfaatkan layanan yang tersedia.

Link Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025

Dasbor ini merupakan mekanisme kontrol terintegrasi pengelolaan data peserta didik tingkat akhir. Platform tersebut membantu penetapan penerima ijazah dapat terselenggara optimal dan akuntabel.

Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025 dapat diakses oleh satuan pendidikan (guru, siswa, kepala sekolah), Dinas Pendidikan, Satuan Kerja pada Kementerian Atase Pendidikan/KDEI, Direktorat Pembina dan Pusdatin.

Pengguna dapat mengakses Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025 melalui link berikut:

Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025

Isi dan Fitur Dashbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir Ijazah 2025

Dashbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir Ijazah 2025 berisi tahapan penerbitan ijazah, pembagian peran & kewenangan, pengenalan dasbor, penetapan relasi legalitas, penanganan residu, daftar istilah dan unit layanan terpadu.

Pada platform digital tersebut, terdapat empat fitur, yaitu akreditasi, peserta didik, DNS-DNT, dan progres peserta didik.

1. Akreditasi

Fitur ini menyajikan rekapitulasi dan persentase satuan pendidikan berdasarkan klasifikasi akreditasi satuan pendidikan, termasuk rekapitulasi dan persentase peserta didik tingkat akhir.

Pengguna dapat mencari (filter) data berdasarkan kementerian pembina, jenjang, bentuk, tingkat, atau status satuan pendidikan. Data akreditasi berasal dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM).

2. Peserta Didik

Tersedia rekapitulasi dan persentase peserta didik tingkat akhir berdasarkan klasifikasi akreditasi satuan pendidikan dan klasifikasi Nomor Induk Siswa dan Mahasiswa Nasional (NISN) peserta didik, seperti NISN valid, NISN kosong, dan NISN ganda.

Peserta didik yang berada pada satuan pendidikan tidak terakreditasi dan/atau klasifikasi NISN tidak valid, perlu mendapat perhatian dan penanganan karena berpotensi akan berkendala mendapatkan ijazah.

3. DNS-DNT

Fitur ini menyajikan rekapitulasi dan persentase satuan pendidikan berdasarkan klasifikasi akreditasi dan rekapitulasi peserta didik dalam satuan pendidikan. Adapun satuan pendidikan yang tidak terakreditasi pada DNS -DNT tidak berwenang mengesahkan ijazah pada satuan pendidikannya.

Oleh sebab itu, institusi terkait harus menetapkan relasi legalitas atau mengindukkan satuan pendidikan tidak terakreditasi ke satuan pendidikan terakreditasi sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk keperluan pengesahan ijazah dari satuan Pendidikan tidak terakreditasi.

4. Progres Peserta Didik

Tersedia progres jumlah data peserta didik, jumlah data residu NISN, dan data residu kependudukan per periode waktu. Pengguna dapat memilih data berdasarkan kementerian pembina, jenjang, bentuk, tingkat, status satuan pendidikan.

Pengguna dapat mengunduh fitur Dashbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir Ijazah 2025 pada tautan di bawah ini:

Fitur Dashbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir Ijazah 2025

Daftar Istilah di Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025

Berikut beberapa daftar Istilah dalam Dashbor Validasi Data Peserta Didik Ijazah 2025:

  • DNS: Daftar Nominasi Sementara merupakan daftar awal peserta didik yang dihasilkan berdasarkan data dari sistem pendataan Dapodik/Emis setelah melewati proses validasi awal. DNS memuat daftar calon peserta didik yang diidentifikasi berhak mengikuti proses selanjutnya dalam rangka kelulusan dan penerimaan Ijazah.
  • Valid DNS: daftar peserta didik yang memenuhi kriteria DNS valid, meliputi: (1) peserta didik berada pada satuan pendidikan terakreditasi, atau berada pada satuan pendidikan tidak terakreditasi yang sudah ditetapkan relasi legalitas/ menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi, (2) peserta didik dengan klasifikasi NISN valid; dan (3) identitas peserta didik pada data induk kependudukan (Dukcapil pusat).
  • Residu DNS: daftar peserta didik yang belum memenuhi salah satu kriteria DNS valid, meliputi: (1) peserta didik berada pada satuan yang tidak terakreditasi dan belum ditetapkan relasi legalitas/menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi; (2) peserta didik dengan klasifikasi residu NISN (NISN kosong atau ganda); atau (3) identitas peserta didik belum padan data induk kependudukan (Dukcapil pusat).
  • DNT: Daftar Nominasi Tetap merupakan daftar peserta didik yang dinyatakan valid dan memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon penerima Ijazah.
  • Valid DNT: daftar peserta didik yang telah memenuhi kriteria DNT valid, meliputi: (1) Peserta didik sudah ditetapkan lulus oleh satuan pendidikan; (2) Peserta didik sudah diajukan dalam SPTJM satuan pendidikan sebagai penerima ijazah; dan (3) Peserta didik sudah disetujui sebagai penerima ijazah oleh dinas pendidikan, satuan kerja pada kementerian, atau atase pendidikan pada kantor perwakilan Indonesia/KDEI di luar negeri sesuai kewenangan.
  • SPTJM: atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat kepala satuan pendidikan yang menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya (mutlak) atas validitas data calon penerima ijazah, berdasarkan proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan satuan pendidikan.
  • Residu Akreditasi: peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan tidak terakreditasi dan belum ditetapkan relasi legalitas/menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi oleh dinas pendidikan, satuan kerja pada kementerian, atau atase pendidikan pada kantor perwakilan Indonesia/KDEI di luar negeri sesuai kewenangan
  • Residu NISN: peserta didik yang belum memenuhi kriteria NISN valid, meliputi: (1) belum memiliki NISN (residu NISN Kosong); atau (2) NISN berstatus ganda (residu NISN Ganda).
  • Residu Kependudukan: peserta didik dengan pencatatan identitas pada sistem pendataan pendidikan tidak padan/berbeda dengan pencatatan identitas pada data induk kependudukan. Residu kependudukan merupakan indikator tidak konsistennya pencatatan identitas warga negara pada sistem pendataan pendidikan (Dapodik/Emis) dan sistem pendataan kependudukan (Dukcapil)
  • Residu Kepala Sekolah: atau residu kepala satuan pendidikan merupakan satuan pendidikan yang tidak memiliki kepala sekolah (residu KS kosong), atau memiliki lebih dari satu kepala sekolah (residu KS ganda). Kondisi residu ini merujuk pada keterisian penugasan kepala sekolah pada sistem pendataan Dapodik/Emis.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo