tirto.id - Belakangan ini muncul dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya dan Pekanbaru. Penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi masalah yang semakin menarik perhatian di kalangan pekerja dan masyarakat.
Banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan semacam ini dengan alasan untuk memastikan karyawan tetap bertahan atau menyelesaikan kewajiban kontrak.
Namun, penahanan ijazah menimbulkan masalah serius, karena ijazah adalah hak pribadi yang penting bagi pekerja untuk mobilitas kerja mereka. Tanpa adanya regulasi jelas yang melarang praktik ini, banyak pekerja yang merasa terhambat dalam mengakses peluang kerja yang lebih baik atau meningkatkan kualifikasi diri.
Penahanan ijazah menjadi isu yang mendesak untuk dibahas, mengingat potensi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam hal kebebasan memilih dan berkembang dalam dunia kerja.
Bolehkan Perusahaan Menahan Ijazah Asli Karyawan?
Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan praktik yang tidak sah dan melanggar hukum. Menurut Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian yang bertentangan dengan hukum atau kepatutan dianggap batal demi hukum.
Dalam hal ini, permintaan perusahaan agar karyawan menyerahkan ijazah pribadi sebagai syarat bekerja masuk dalam kategori tersebut.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan hak setiap pekerja atas kebebasan, keadilan, dan perlakuan yang manusiawi di tempat kerja.
Praktik menahan ijazah bertolak belakang dengan prinsip-prinsip itu, karena pada dasarnya ijazah merupakan dokumen pribadi yang sepenuhnya menjadi hak milik pemegangnya, bukan milik pemberi kerja.
Respon Otoritas Terkait Dugaan Kasus Penahanan Ijazah Karyawan
Pemerintah mulai bersikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi khusus yang akan secara eksplisit melarang perusahaan menahan dokumen pendidikan milik pekerja.
Langkah ini diambil setelah banyaknya aduan bahwa ijazah dijadikan "jaminan kerja", padahal tak satu pun regulasi ketenagakerjaan yang membenarkan praktik tersebut.
Para pakar hukum juga memberikan pandangannya mengenai masalah ini. Menurut Hadi Shubhan, seorang dosen hukum dari Universitas Airlangga yang dikutip dari laman Tempo, pada Senin (28/4/2025), penahanan ijazah oleh perusahaan jelas melanggar hak pekerja untuk mengelola dan menggunakan dokumen pribadi mereka.
Praktik ini, menurutnya, tidak hanya merugikan pekerja tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penahanan ijazah dapat menyebabkan karyawan terhambat dalam mencari pekerjaan baru setelah kontrak kerja berakhir, yang pada akhirnya menambah ketidakadilan dalam hubungan kerja.
Sanksi Perusahaan yang Menahan Ijazah Asli Karyawan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2023 mengingatkan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan dalam konteks hubungan kerja adalah pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
Tindakan ini membatasi hak mereka untuk mengakses peluang pekerjaan lain atau melanjutkan pendidikan. Sebagai respons, Kemnaker sedang menyiapkan regulasi yang lebih ketat untuk melarang praktik ini, dengan ancaman sanksi administratif, seperti denda atau penangguhan izin usaha, guna memberikan efek jera.
Melansir dari Serikat Pekerja Nasional, beberapa provinsi sudah lebih dulu mengatur masalah penahanan ijazah asli karyawan. Di Jawa Timur, misalnya, Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 secara tegas melarang pengusaha menahan dokumen pribadi, termasuk ijazah.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id




































