Menuju konten utama

Apakah Karyawan yang Baru Diperpanjang Kontrak Berhak Dapat THR?

Apakah karyawan yang baru diperpanjang kontrak berhak dapat THR? Simak ketentuannya pada artikel berikut.

Apakah Karyawan yang Baru Diperpanjang Kontrak Berhak Dapat THR?
Uang Tunjangan Hari Raya. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja menjelaskan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Lantas, apakah karyawan yang baru diperpanjang kontrak berhak dapat THR?

Memberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemberi kerja kepada pekerja. THR harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba, tak terkecuali THR bagi PKWT.

THR dapat memberikan dukungan finansial bagi para pekerja sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhannya menjelang hari raya.

Ketentuan THR Bagi Karyawan yang Baru Diperpanjang Kontrak

Secara umum, pemberian THR di Indonesia diatur dengan jelas melalui Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.

Dalam unggahan Instagram @kemnaker, menjelaskan bahwa masa kerja PKWT yang diperpanjang, harus dihitung dari PKWT pertama. Peraturan ini berlaku bagi PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya pekerjaan.

Artinya, masa kerja tersebut dianggap tetap bersambung dari jangka waktu PKWT awal ke PKWT perpanjangan. Secara hukum, hubungan kerja pekerja yang PKWT-nya diperpanjang tidak dianggap berakhir diantara PKWT pertama dan PKWT perpanjangan.

Hal ini berdasar pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) PP 35/2021 untuk PKWT berdasarkan jangka waktu yang berbunyi:

Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu juga dihitung sejak PKWT pertama, jika dilakukan perpanjangan. Hal ini berdasar pada Pasal 9 ayat (5) PP 35/2021 yang berbunyi:

Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Pada unggahan @kemnaker juga disebutkan bahwa pekerja PKWT berhak mendapat THR jika pekerja kontrak tersebut masih dalam hubungan kerja saat hari raya. Selain itu, PKWT minimal memiliki masa kerja 1 bulan dihitung dari PKWT pertama.

Lebih lanjut, perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Berkaitan dengan THR, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika hari raya jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat pada 24 Maret 2025.

Kemnaker juga menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Kemudian, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja PKWTT dan pekerja PKWT.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Selanjutnya, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari dua belas bulan, maka diberikan THR secara proporsional.

Bagi pekerja dengan sistem kerja harian lepas atau berbasis satuan hasil, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Fitra Firdaus