Menuju konten utama

Adakah Pajak THR 2025 dan Berapa Persen?

Adakah pajak THR 2025 dan ketentuannya? THR dikenakan pajak apabila penghasilan bruto di atas nominal PTKP. Simak ulasan berikut.

Adakah Pajak THR 2025 dan Berapa Persen?
Ilustrasi Amplop THR . Foto/iStockphoto

tirto.id - Sebentar lagi Tunjangan Hari Raya 2025 akan cair. Lalu, adakah pajak THR 2025 dikenakan dan berapa persen? Simak aturan dan cara menghitungnya di bawah ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR yang memenuhi ketentuan akan dipotong pajak.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan di luar upah yang menjadi hak pekerja dan diberikan setahun sekali menjelang hari raya keagamaan. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan harus sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.

THR harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba. Adapun tujuan pemberian THR adalah memastikan kesejahteraan karyawan. THR dapat memberikan dukungan finansial bagi para pekerja sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhannya menjelang hari raya.

Adakah Pajak THR 2025 dan Berapa Persen?

Pemerintah akan memberikan THR bagi ASN paling cepat pada tiga minggu sebelum hari raya atau tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025. Keputusan tersebut disampaikan oleh Koordinator Menteri Bidang Perekonomian usia menggelar rapat koordinasi tingkat Menteri. Sementara bagi pekerja swasta, THR akan diberikan selambat-lambatnya tujuh hari ebelum lebaran.

Secara umum, pemberian THR di Indonesia diatur dengan jelas melalui Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan di atas, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan akan mendapat THR satu kali gaji.

Sebai informasi, Wajib Pajak Pribadi akan dikenakan pajak THR sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak THR diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau PPh 26 termasuk penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Sementara, THR termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak teratur. Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 penghasilan seseorang yang kena pajak adalah Rp4.500.000 per bulan. Artinya, seseorang yang akan dikenakan pajak termasuk pajak THR harus memiliki penghasilan minimal Rp54.000.000 per tahun.

Apabila penghasilan bruto (besaran THR ditambah dengan penghasilan neto) dalam kurun satu tahun hasilnya di bawah Penghailan Tanpa Kena Pajak (Rp4.500.000), maka THR yang diterima pekerja tidak dikenakan pajak.

Sebaliknya, jika besaran penghasilan bruto di atas nominal PTKP, maka THR menjadi salah satu objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang wajib dipotong oleh perusahaan sebelum THR dibayarkan.

Cara Menghitung Pajak THR 2025

Pajak THR diatur dalam UU PPh No 36/2008 jo. UU Cipta Kerja pasal 17. Berdasarkan peraturan tersebut, Tarif pajak THR ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen hingga 30 persen, tergantung total penghasilan selama satu tahun.

Tarif pajak penghasilan hingga Rp60.000.000 sebesar 5%. Kemudain, penghasilan antara Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 besaran pajak penghasilannya 15%. Selanjutnya, 25 persen untuk penghasilam Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000. Sementara penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30 %.

Bapak Andi menerima gaji sebesar Rp62.000.000. Jelang lebaran 2025, Pak Andi menerima THR sebesar Rp5.000.000. Berapakah pajak THR yang dibebankan kepada Pak Andi?

1. Hitung penghasilan Bruto (Gaji 12 bulan + THR)

Rp62.000.000 + Rp5.000.000 = Rp67.000.000

2. Hitung biaya jabatan sesuai UU HPP 2021 (penghasilan bruto x 5 persen)

Rp67.000.000 x 5 persen = Rp3.350.000

3. Hitung gaji bersih (penghasilan bruto - biaya jabatan)

Rp67.000.000 - Rp3.350.000 = Rp63.650.000

4. Hitung penghasilan kena pajak (gaji bersih - PTKP 2025

Rp63.650.000 - Rp54.000.000 = Rp9.650.000

5. Hitung PPh 21 terutang (penghasilan kena pajak x 5 persen)

Rp9.650.000x 5 % = Rp482.500

6. PPh 21 Tanpa THR (Gaji bersih-THRx5%)

Rp58.650.000-54.000.000=Rp4.650.000

Rp4.650.000x5%=Rp232.500

7. Hitung jumlah pajak THR pajak (Selisih PPh 21 Akibat THR)

Rp482.500-Rp232.500= Rp250.000

Berdasarkan penghitungan di atas, maka Pak Andi yang menerima THR Rp5.000.000 pada 2025 akan dibebankan pajak sebesar Rp250.000 dan akan menerima THR bersih sebesar Rp4.750.000.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo