tirto.id - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 24 Maret 2025, atau tepatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang puncak arus mudik Lebaran, yang diperkirakan akan meningkat signifikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) untuk mengimplementasikan sistem kerja fleksibel ini di berbagai kementerian dan lembaga (K/L).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait upaya mengurai kemacetan dengan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA), yang sebelumnya lebih dikenal sebagai work from anywhere," ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).
Pada kesempatan tersebut, AHY juga menekankan bahwa kepadatan lalu lintas selama libur Lebaran 2025 memerlukan perhatian lebih, terutama karena berdekatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi. Dengan sistem kerja fleksibel ini, pemerintah optimistis dapat membantu mengurangi beban lalu lintas selama periode tersebut.
Lebih lanjut, AHY menegaskan bahwa kebijakan WFH juga akan disesuaikan dengan jadwal libur sekolah, agar semakin efektif dalam mengurai potensi kemacetan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, juga telah memberikan lampu hijau bagi ASN untuk bekerja dari mana saja. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Rini juga menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meminimalisir potensi kepadatan lalu lintas.
Namun, tidak semua ASN dapat langsung melakukan WFH. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Lantas, siapa saja ASN yang berhak bekerja dari mana saja selama periode Lebaran 2025? Berikut syarat dan ketentuannya.
Apa Saja Syarat dan Ketentuan WFA Lebaran 2025 untuk ASN?
WFH yang dicanangkan pemerintah berlaku untuk semua ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yaitu:
- ASN bukan pegawai baru;
- ASN tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin;
- Pekerjaan ASN bisa dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- ASN memiliki interaksi tatap muka minimum.
- Pekerjaan ASN bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.
Selain itu, Rini menegaskan bahwa penerapan FWA tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Dengan dukungan teknologi dan perubahan pola pikir, sistem ini diharapkan dapat berjalan dengan optimal.
"Yang terpenting dari pelaksanaan adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk ini bisa berjalan secara optimal," pungkasnya.
Walau begitu, pelaksanaan WFH pada akhirnya akan menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Balqis Fallahnda