Menuju konten utama

Isi Perpres No 21/2023 Jam Kerja ASN Ramadhan-WFA Lebaran 2025

Pemerintah memberlakukan WFA bagi ASN mulai 24 Maret 2025. Selama Ramadhan, jam kerja ASN sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Isi Perpres No 21/2023 Jam Kerja ASN Ramadhan-WFA Lebaran 2025
ASN Pemprov DKI. foto/istimewa

tirto.id - Isi Perperes No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN dapat diunduh melalui link PDF yang tersedia di artikel ini. Isi Perpres mengatur penyesuaian jam kerja ASN atau WFA Lebaran selama Ramadhan 2025.

Menjelang Lebaran 2025, pemerintah akan memberlakukan pola kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau biasa dikenal dengan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencananya, WFA mulai berlaku tanggal 24 Maret 2025 dengan tujuan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas jelang puncak arus mudik 2025. Kepadatan lalu lintas diprediksi meningkat menjelang lebaran karena berdekatan dengan libur Hari Raya Nyepi.

Aturan WFA PNS ASN Ramadhan Lebaran 2025

Pemerintah memperbolehkan ASN bekerja secara WFA mulai 24 Maret 2025. Keputusan WFA diambil usai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait mengurai kemacetan dengan cara Flexible Working Arrangement atau dulu sering dikenal sebagai Work From Anywhere," ucap Agus Harimurti.

Rencananya, WFA dimulai pada H-7 lebaran yang bertepatan dengan 24 Maret 2025. WFA bertujuan untuk mengurai kemacetan ditengah padatnya arus lalu lintas menjelang Idul Fitri.

Berdasarkan kalender 2025, libur Idul Fitri 2025 juga berdekatan dengan Hari Raya Nyepi. Pemberlakukan WFA ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk membantu mengurai kemacetan tersebut.

Lebih lanjut, selain ASN, pemerintah juga berencana mengupayakan sinkronisasi jadwal libur sekolah untuk mengoptimalkan distribusi arus balik. Pemerintah ingin memastikan kelancaran arus transportasi saat memasuki mudik lebaran dan Nyepi.

Isi Perpres Nomor 21 2023 dan Link Download PDF

Secara umum, isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tentang hari dan jam kerja bagi ASN. Aturan ini berlaku bagi pegawai ASN di tingkat pusat hingga daerah. Peraturan tersebut juga menjelaskan adanya penyesuaian jadwal ASN selama bulan Ramadhan.

Hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari dalam seminggu, yaitu dimulai Senin hingga Jumat. Di hari biasa (selain Ramadhan), ASN memiliki jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit. Jumlah tersebut tidak termasuk jam istirahat.

Kemudian, di hari biasa, jam istirahat berjumlah 90 menit pada hari Jumat. Sementara di hari Senin hingga Kamis, ASN mendapat waktu istirahat 60 menit. Selanjutnya, ASN diwajibkan masuk mulai pukul 07.30 waktu setempat di hari biasa

Jumlah jam kerja dan waktu istirahat di atas berbeda saat memasuki bulan Ramadhan. Di bulan Ramadhan, jam kerja ASN mengalami penyesuaian. Jumlah jam kerja ASN selama Ramadhan berkurang lima jam dalam seminggu menjadi 32 jam 30 menit. Jumlah tersebut tidak termasuk jam istirahat.

Kemudian, waktu istirahat mengalami pengurangan sebanyak 30 menit. Di hari Senin hingga Kamis, jam istirahat ASN sebanyak 30 menit. Sementara pada hari Jumat, ASN memiliki waktu istirashat sebanyak 60 menit. Kemudian, selama Ramadhan, waktu kerja ASN dimulai pukul 08.00 waktu setempat.

Namun, tidak semua instansi mengikuti aturan ini. Ada beberapa instansi pemerintah yang dikecualikan dalam penerapkan jam kerja di atas.

Peraturan tersebut dikecualikan bagi instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan berupa dukungan operasional pemerintah atau memberikanan layanan langsung kepada masyarakat.

TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta ASN di sektor keamanan tetap beroperasi dengan sistem kerja khusus instansi mereka masing-masing.

Lebih lanjut, peraturan tersebut juga menjelaskan jumlah hari kerja atau jam kerja ASN dapat berubah apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur atau cuti bersama yang bersifat nasional.

Agar mengetahui lebih rinci isi Perpres Nomor 21 tahun 2023, pembaca dapat mengunduh link di bawah ini:

Link Download PDF Isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo