tirto.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan awal Ramadhan 1446 Hijriah pada Sabtu, 1 Maret 2025. Ketetapan ini merujuk pada metode hisab hakiki wujudul hilal oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Malam Nuzulul Quran jatuh pada 16 Maret 2025 dan hari Nuzulul Quran tiba keesokan hari, 17 Maret 2025. Memasuki 20 Maret 2025, suasana Ramadhan semakin khusyuk dengan fase sepuluh malam terakhir, yang menjadi momen utama dalam mencari keutamaan Lailatul Qadar.
Pada 30 Maret 2025, takbir berkumandang menyambut perayaan Idulfitri yang tiba keesokan hari, 31 Maret 2025, sebagai hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2025
Menjelang Ramadhan 2025, pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan kewajiban profesional dengan kebutuhan spiritual selama bulan suci.
Kebijakan ini, yang berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, mengatur penyesuaian jam kerja agar ASN tetap produktif dan memberikan fleksibilitas ritme kerja tanpa mengabaikan kesucian ibadah puasa.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan instansi yang memiliki pola kerja berbeda. Untuk itu, aturan khusus diterapkan guna memastikan bahwa setiap unit kerja tetap dapat beroperasi secara optimal sesuai dengan karakteristik tugasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lingkungan kerja bagi ASN tetap kondusif, mendukung efisiensi, serta memberikan kesejahteraan bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Sebagai tambahan, pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, yang didalamnya juga menyebutkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Rincian Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025
Di tengah dinamika kebijakan kepegawaian, pemerintah kembali mengatur ulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, durasi kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, mengecualikan waktu istirahat.
Perubahan paling mencolok adalah penyesuaian jam masuk kerja. Jika biasanya ASN mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat, selama Ramadhan mereka diperbolehkan masuk pukul 08.00. Selain itu, durasi istirahat juga mengalami perubahan:
- Senin-Kamis: Istirahat diberikan selama 30 menit.
- Jumat: istirahat diberikan selama 60 menit.
Selain penyesuaian jam kerja, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 juga telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, yakni pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Hari Raya Idul Fitri sendiri diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Dipna Videlia Putsanra