tirto.id - Jan Hwa Diana adalah sosok yang kini sedang marak dibicarakan publik. Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal yang berlokasi di komplek pergudangan Suri Mulia Permai Margomulyo, Surabaya itu menjadi viral setelah Wakil Walikota Surabaya, Armuji, melakukan penyidakan di perusahaan tersebut terkait kasus penahanan ijazah pegawai. Orang nomor dua di Surabaya itu bahkan membuat video mengenai penyidakan itu di Instagram pribadinya bernama cakj1 pada Kamis (10/4/2025).
Dalam video itu, Armuji menjelaskan telah mendapatkan laporan dari Nila Hadiyanti, salah seorang pegawai di perusahaan tersebut, yang ijazahnya ditahan karena ingin mengundurkan diri. Itulah mengapa pria yang akrab disapa Cak Ji itu berniat meminta perusahaan tersebut mengembalikan ijazah pegawai yang telah ditahannya.
Sayangnya, Cak Ji mendapati gerbang perusahaan tersebut ditutup total. Setelah berkali-kali menggedor-gedor gerbang itu sembari mengucapkan maksud kedatangannya, ia tak digubris sama sekali. Karena itulah, ia kemudian mencoba menelpon Diana. Namun, respons yang tidak mengenakkan kembali ia dapati.
“Halo Bu, ini wakil walikota,” sapa Cak Ji pada Diana.
“Urusannya apa, Pak,” jawab Diana.
“Ini ada warga saya ditahan ijazahnya, heh,” tegas Cak Ji.
“Mau wakil walikota atau siapa sampeyan kalau ada keluhan ke polisi saja,” kata Diana.
“Hei, kamu warga Surabaya atau warga luar negeri bilang begitu,” jawab Cak Ji.
“Saya enggak kenal sampeyan. Sampeyan penipuan. Sorry ya,” ucap Diana.
“Menipu matamu, heh,” gertak Cak Ji.
Telepon kemudian ditutup. Karena respons seperti itu, Cak Ji kemudian berniat memviralkan Diana. Cak Ji bahkan menduga bahwa perusahaan tersebut menyimpan narkoba. Sebab, setiap dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Ketenagakerjaan Surabaya, perusahaan tersebut selalu menutup diri.
“Ini mungkin ya. Dugaan saya seperti itu. Karena setiap ada pemeriksaan dari Disnaker, perusahaan ini selalu responsnya seperti itu,” ujar Cak Ji.
Tak berselang lama, tepatnya hari itu juga, Diana langsung melaporkan Cak Ji ke Polda Jatim. Besoknya pada Jumat (11/4/2025), Cak Ji langsung membuat video yang diunggahnya di Instagram pribadi miliknya. Dalam video itu, ia mengatakan sangat berterima kasih kepada laporan Diana ke Polda Jatim tersebut dan meminta masyarakat untuk menyikapi masalah ini secara profesional sekaligus objektif.
“Apa yang saya lakukan ini membela kebenaran. Membela anak-anak yang terindas. Wong sekolah yang menahan ijazah muridnya saja oleh Pemprov (Jatim) sekarang saja dibebaskan untuk tidak ditarik biaya. Ini orang mau resign kerjaan yang ijazahnya ditempuh dalam waktu tiga tahun kok ditahan,” imbuhnya.
Pada Sabtu (12/4/2025), Cak Ji memperoleh pengaduan terbaru soal kasus penahanan ijazah pegawai di perusahaan tersebut yang kembali diunggah di Instagram pribadinya. Pengaduan itu diutarakan langsung oleh salah seorang pegawai perusahaan tersebut yang memiliki nama lengkap Faizal Rasad.
Diundang langsung ke Rumah Aspirasi, sebuah tempat yang difungsikan oleh Cak Ji untuk menerima pengaduan dari warga Surabaya, Faizal bercerita bahwa penahanan ijazah dilakukan oleh perusahaan tersebut pada saat proses interview kerja. Dalam hal ini, Faizal mengaku bahwa dirinya diberikan dua pilihan pada saat proses tersebut: memilih ijazahnya untuk ditahan atau memberikan uang kepada Diana sebesar Rp2 juta.
Faizal memilih pilihan yang kedua. Akan tetapi, ia mengatakan pada Diana bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. Diana kemudian mengatakan kepada Faizal bahwa biaya tersebut bisa dibayarkan melalui proses mekanisme pemotongan gaji.
Sistem penggajian di perusahaan milik Diana adalah demikian: gaji yang diberikan oleh Diana adalah sebesar Rp2 juta selama satu bulan yang bisa diambil oleh pegawai seminggu sekali. Artinya, Diana akan memotong gaji milik Faizal sebesar Rp1 juta selama 2 bulan.
Dan uang Rp2 juta tersebut akan dikembalikan nantinya oleh Diana kepada Faizal. Hanya saja ia mesti menunggu 5 tahun untuk memperoleh uangnya kembali
“Saya tanya, ini nanti uang Rp2 juta bisa cair kapan. Saya ingat-ingat kalau enggak salah bisa cair kalau sudah kerja lima tahun. Waduh, Jancok, batin saya, kok ngenteni (menunggu) lima tahun baru dapat Rp2 juta,” kata Faizal.
Cak Ji bukan saja heran dengan mekanisme proses interview kerja yang semacam itu. Melainkan juga heran dengan gaji pegawai yang di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Surabaya sebesar Rp4.961.753 pada 2025. Cak Ji pun baru tahu bahwa perusahaan tersebut rupanya belum berbentuk CV atau Persekutuan Komanditer. Melainkan masih berbentuk UD atau Usaha Dagang.
Besoknya, pada Minggu (13/4/2025), Cak Ji kembali memperoleh pengaduan dari beberapa eks-karyawan yang juga didatangkan di Rumah Aspirasi dan kemudian dibuat video untuk ditayangkan di Instagram pribadinya.
Dari beberapa eks-karyawan itu, ada yang bercerita dirinya dipaksa untuk kerja lembur seminggu total di dalam ruangan terkunci karena dikhawatikan ia akan mencuri barang-barang di gudang bila diberi kunci, ada yang dipotong gajinya sebesar Rp10 ribu bila salat Jumat lebih dari 20 menit, ada yang memprotes gajinya pernah ditahan selama satu bulan, dan lain sebagainya.
Dan yang pasti, ijazah mereka juga ditahan oleh perusahaan tersebut karena belum bisa membayar uang penebusan sebesar Rp2 juta. Karena itulah, Cak Ji bertekad untuk menyelesaikan masalah ini.
“Mudah-mudahan dengan kejadian ini hatinya Diana akan terketuk untuk mengembalikan ijazah kalian semua secara gratis. Karena di undang-undang itu tidak boleh menahan ijazah. Nanti akan ditindak lanjuti juga oleh teman-teman di DPRD Kota Surabaya,” harap Cak Ji.
Barangkali karena menjadi viral di media sosial, Diana kemudian mendatangi Cak Ji untuk meminta maaf pada Senin (14/4/2025). Ia mengaku bahwa Cak Ji salah paham atas perkataan dirinya saat melakukan penyidakan beberapa hari yang lalu.
Ia bahkan mengaku menjadi pengagum Cak Ji karena kerap melihat Cak Ji tampil membela rakyat di media sosial. Hanya saja, terkait kasus penahanan ijazah, ia mengatakan bahwa perusahaan miliknya tidak melakukan hal tersebut. Cak Ji, imbuhnya, salah alamat ketika menganggap perusahaan miliknya yang melakukan hal tersebut.
“Terus itu perusahaan milik siapa?” tanya Cak Ji.
“Mohon maaf saya enggak bisa kasih tahu,” jawab Diana.
“Oh, berarti perusahaan itu milik demit (setan), ya?” balas Cak Ji.
Cak Ji kemudian menerima permintaan maaf itu. Hanya saja, ia tetap menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini di ranah hukum. Ia pun akan berkoordinasi dengan Eri Cahyadi, Walikota Surabaya dan Disnaker Surabaya.
Besoknya pada Selasa (15/4/2025), Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) akan mengawal salah seorang eks-karyawan yang ijazahnya ditahan oleh Diana, Nila untuk melapor ke Polrestabes Surabaya. Pengawalan itu diunggah oleh Eri dalam Instagram milik pribadinya yakni, ericahyadi_.
Dalam hal ini, Kepala Disperinaker, Achmad Zaini, mengatakan, Nila meminta ijazahnya yang ditahan untuk dikembalikan. “(Diana) bisa dipidana dengan (ganti rugi) uang sebesar Rp50 juta atau 6 bulan penjara (berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 42),” ungkap Zaini.
Diana Tak Pernah Mengakui
Walau banyak pihak menganggap Diana telah menahan ijazah eks-karyawannya, tapi dia tetap kukuh bahwa perusahannya tak pernah melakukan tindakan keji tersebut. Selain ketika menemui Cak Ji, pembelaan itu juga ia katakan ketika dipanggil oleh Komisi D DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025) untuk hearing.
Ia bahkan mengaku tak pernah kenal satu per satu mantan karyawannya, kendati Nila yang saat itu juga dipanggil menangis. Kendati pula Pemkot Surabaya telah memperoleh laporan bahwa ada 31 mantan karyawan yang telah ditahan ijazahnya oleh Diana.
Itu bukan sekali. Saat Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) memanggil Diana ke kantor pada Rabu (16/4/2025), ia juga tetap tidak mau mengakui. Bahkan, pada saat Wakil Kementrian Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebezer, dan Cak Ji mendatangi rumahnya pada Kamis (17/4/2025) untuk bertanya soal kasus penahanan ijazah, ia juga tetap kukuh tidak mau mengakui.
Oleh karenanya, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jatim, Tri Widodo, sedang mencari bukti-bukti yang lebih banyak lagi agar Diana tidak bisa membantah lagi, kendati sudah memperoleh laporan dari Pemkot Surabaya bahwa ada 31 mantan karyawan Diana yang ijazahnya ditahan.
“Iya betul, kami sedang mencari bukti-bukti yang lebih banyak lagi,” kata Tri ketika dihubungi oleh kontributor Tirto pada Kamis (17/4/2025).
Di sisi lain, kontributor Tirto di Surabaya sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Diana melalui aplikasi perpesanan. Namun, hingga artikel ini rilis, ia belum respons.
Ditindak karena Viral?
Pemkot Surabaya bisa dibilang langsung bergerak cepat dalam menindak kasus penahanan ijazah oleh Diana tersebut. Bukan saja melalui proses pengawalan, melainkan juga sampai membuat Posko Pengaduan Penahanan Ijazah pada Jumat (18/4/2025). Posko tersebut tersedia di Balai Kota Surabaya, Kantor Disperinaker Surabaya, dan Kantor Disnakertrans Pemprov Jatim.
Tujuan pendirian posko itu ialah untuk memperoleh pengaduan dari karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan untuk kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
Eri bahkan sudah menyegel gudang perusahaan milik Diana. Namun, penyegelan ini dilakukan karena rupanya gedung tersebut tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Hari ini saya sampaikan bagi semua, siapapun tidak ada yang boleh membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Karena itu kami dengan Pak Kapolres selalu melakukan koordinasi. Dan ternyata perusahan di Surabaya harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh. Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” kata Eri kepada awak media pada Selasa (22/4/2025).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga turun tangan menangani kasus ini. Khofifah memastikan akan mengurus penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan, khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang, menurut dia, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Solusi ini, kata Khofifah, menjadi wujud bahwa negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat. Tak hanya demikian, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Oleh karena itu Disnaker Jatim setelah koordinasi dengan posko pengaduan Kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa kami proses penerbitannya,” kata Khofifah, dalam keterangan tertulis, pada Minggu (20/4/2025).
Namun, Sekretaris Jenderal Persatuan Seluruh Buruh Indonesia, Fatkhul Khoir, mengatakan bahwa kasus Diana tersebut sebenarnya adalah fenomena gunung es. Sepanjang dia mengadovokasi kasus-kasus perburuhan, ia mengaku kerap menemui masalah penahanan ijazah pegawai oleh perusahaan, kendati tak pernah mendatanya secara spesifik.
Sehingga, ia juga menganggap bahwa penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim lebih didasari karena kasusnya viral di media sosial. Sehingga, belum tentu keduanya akan langsung mengusut bila kasusnya tidak viral.
“Kasus penahanan ijazah itu oleh perusahaan itu sebenarnya kasus yang lama. Sehingga, saya kira, baik Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim, menindak kasus ini karena ya viral,” kata Khoir, yang juga menjadi Koordinator Divisi Advokasi Kontras Surabaya ketika dihubungi oleh kontributor Tirto pada Rabu (23/4/2025).
Ia juga menganggap bahwa solusi yang ditempuh oleh Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim bisa dibilang reaktif. Sebab, tidak menyelesaikan akar persoalan dari penahanan ijazah pegawai oleh perusahaan.
“Kalau hanya menyediakan posko pengaduan saja tentu tidak cukup. Karena pihak Pemkot Surabaya hanya menunggu saja. Begitu juga dengan penerbitan ulang ijazah oleh Pemprov Jatim, itu juga tak cukup. Sebab, tentu tidak memberikan efek jera bagi perusahaan,” kata dia.
Ia menambahkan, “Perusahaan tak peduli buruh punya ijazah baru, yang penting ijazahnya yang lama masih sama dia. Kalau mau, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 42, Pemkot Surabaya ataupun Pemprov Jatim harus melakukan pemeriksaan total terhadap seluruh perusahaan, baik di Surabaya maupun Jawa Timur terkait kasus penahanan ijazah.”
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































