Menuju konten utama

Urgensi Revisi UU ASN dan Resentralisasi Perlu Dipertanyakan

Sejarah politik Indonesia menunjukkan, sentralisasi kekuasaan sering dimanfaatkan untuk konsolidasi politik, seperti pada era Orde Baru.

Urgensi Revisi UU ASN dan Resentralisasi Perlu Dipertanyakan
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani pakta integrias saat Apel Ikrar Netralitas ASN pemerintah Aceh pada pilkada 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (26/9/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

tirto.id - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut menjadi agenda yang saat ini diprioritaskan oleh Komisi II DPR RI. Padahal, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebelumnya sudah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Kali ini, titik berat rencana revisi UU ASN adalah mempertegas kewenangan presiden dalam pembinaan dan penempatan ASN.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN akan dibahas Komisi II atas penugasan Badan Legislasi DPR RI. Menurut dia, perubahan utama dalam RUU ASN menyangkut sistem meritokrasi ASN yang lebih merata secara nasional. Selain itu, RUU ini juga akan mencakup penyelesaian masalah netralitas ASN dalam pemilu di daerah.

RUU ASN disebut akan menarik kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke atas ke pemerintah pusat. Nantinya, pejabat ASN di tingkat pemerintah daerah dimungkinkan untuk dipindahkan ke level pemerintah pusat, sesuai kebijakan pemerintah pusat atau presiden. Maka, sejauh ini, usulan perubahan revisi UU ASN hanya menyangkut satu pasal, yakni Pasal 30, yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah mengenai pengelolaan ASN.

Dalam Pasal 30 ayat (1) undang-undang ASN saat ini, kewenangan terkait pengangkatan, pemberhentian, termasuk mutasi eselon II ke atas, masih dilakukan oleh pemerintah daerah. Usulan revisi, bakal membuat pengangkatan, pemberhentian, hingga pemindahan pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden.

Komisi II DPR RI sendiri terlihat tidak satu suara atas rencana revisi UU ASN ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk upaya sentralisasi yang membuat presiden jadi punya kewenangan berlebih mengatur meritokrasi dan birokrasi, termasuk yang ada di pemerintah daerah. Menurutnya, sentralisasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

Zulfikar Arse Sadikin

Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, di Kantor Bawaslu RI, Selasa (15/4/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

"Kita harus menyikapinya dengan lebih bijaksana, sebab itu tak ubahnya kita ingin melakukan resentralisasi atau sentralisasi begitu. Sementara UUD kita, UUD 1945 tegas menyatakan bahwa negara kita adalah negara kesatuan yang didesentralisasikan di Pasal 18 atau Pasal 2," kata Zulfikar saat forum diskusi di Kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Dia mengingatkan bahwa UUD 1945 hadir dengan semangat otonomi daerah. Oleh karenanya, Komisi II meminta Badan Keahlian Sekjen DPR RI, untuk mendengar aspirasi publik dan taat pada aturan konstitusi dalam membahas RUU ASN.

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyanggah pendapat itu. Menurutnya, sentralisasi ASN hanya bisa dilakukan bila UU Pemda ikut direvisi. Sehingga, tak cukup hanya dengan Revisi UU ASN.

"Sentralisasi kita belum lihat. Karena kan kalau masalah sentralisasi kaitannya dengan UU Pemda, jadi kita melihat secara komprehensif dari UU Pemdanya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, menjanjikan pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik. Rifqinizamy menjelaskan pihaknya meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan kajian substansi RUU ASN sebelum dibahas di Komisi II.

Menurutnya, ASN di pemda perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berkarier di pusat. Hal itu sebagai bentuk apresiasi bagi ASN yang berprestasi dalam bekerja atau menempuh pendidikan. Rifqinizamy juga mengatakan kekhawatirannya bahwa ketiadaan apresiasi bagi ASN yang menyelesaikan pendidikan lanjutan dapat mempengaruhi performa.

Alasan lain mengapa RUU ASN dikebut, terkait evaluasi pemilu dan pilkada. Menurutnya, ASN di daerah, terutama eselon II seperti para kepala dinas, sekda dituntut netral. Faktanya, hal itu sulit dilakukan karena mereka harus menunjukkan loyalitas kepada kepala daerah.

“Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut,” katanya di Kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Soal Pemilu, Resentralisasi Tak Kalah Berbahaya

Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, menilai logika resentralisasi wewenang pengangkatan dan mutasi pejabat eselon II ke atas oleh presiden dengan dalih menjaga netralitas ASN dalam pemilu, khususnya pilkada, memiliki kelemahan mendasar. Secara teori, pemberian kewenangan ke pusat dapat mengurangi tekanan lokal dari kepala daerah yang sering kali mendorong ASN tidak netral demi mendukung kandidat tertentu.

Nyatanya, kata Arif, praktik ketidaknetralan itu hanya bergeser dari satu risiko ke risiko lain. Jika presiden memiliki kewenangan penuh, justru lahir potensi besar bahwa presiden atau lingkarannya malah memanfaatkan wewenang menempatkan loyalisnya di daerah, terutama menjelang pilkada.

“Ini berisiko menciptakan politisasi ASN dari level pusat, yang tidak kalah berbahaya,” kata Arif kepada wartawan Tirto, Selasa (22/4/2025).

Pemungutan suara ulang di Kabupaten Kutai Kartanegara

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara di TPS 22 Arwana di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (19/4/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

Buktinya, sejarah politik Indonesia menunjukkan sentralisasi kekuasaan sering dimanfaatkan untuk konsolidasi politik, seperti pada era Orde Baru. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan independen, resentralisasi justru menjadi alat untuk presiden "cawe-cawe" dengan lebih sistematis.

Dalih revisi UU ASN seolah mengatasi masalah ketidaknetralan lokal, tetapi mengabaikan risiko ketidaknetralan dari pusat. Jadi, solusi ini tidak sepenuhnya cocok dan perlu diimbangi dengan penguatan check and balance.

Arif melihat, urgensi revisi UU ASN kali ini tampak lebih didorong oleh kepentingan politik jangka pendek ketimbang kebutuhan struktural yang mendesak. Padahal, perombakan UU ASN yang disahkan 2023, juga kontroversial, terutama terkait isu penguatan perlindungan honorer, penghapusan dan fleksibilitas pengelolaan ASN.

Seharusnya, kata Arif, sebelum mendorong revisi, DPR dan pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas UU ASN 2023. Termasuk memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran netralitas dan penguatan lembaga pengawas seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Bawaslu.

Tuntut Kejelasan RUU ASN

Pegawai honorer se-Provinsi Banten dan Forum non-ASN Provinsi Jawa Tengah (Fornas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Revisi yang terburu-buru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Selain itu, amat kental mengesankan jalur legislasi sekadar digunakan menjawab isu temporer, bukan membangun sistem birokrasi yang kokoh.

“Urgensinya, menurut saya, rendah kecuali ada data konkret yang menunjukkan bahwa desentralisasi wewenang adalah akar masalah ketidaknetralan,” terang Arif.

Sementara itu, peneliti dari Perludem, Usep Hasan Sadikin, menyatakan bahwa menambah kewenangan pusat dalam memilih pejabat dan ASN daerah untuk antisipasi ketidaknetralan pemilu, adalah logika yang tidak relevan. Antisipasi ketidaknetralan sudah diatur cukup baik dalam UU ASN dan UU Pemilu/Pilkada lewat bentuk batasan waktu rekrutmen. Contohnya, kata Usep, larangan rekrutmen jelang dan saat tahapan pemilu.

Jika tujuannya menekan ketidaknetralan ASN pemerintahan daerah, membuat presiden bisa memutasi pejabat dan ASN di daerah, justru menjadi ketentuan yang bertentangan dengan tujuan. Revisi UU ASN seakan-akan menebalkan obsesi Presiden Prabowo Subianto atau kekuasaan pusat, untuk membentuk pemerintahan yang lebih sentralistik.

Sarasehan Ekonomi Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), dan Menteri Investasi dan Hilirasasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani (kanan) berbincang di sela Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

Kewenangan ini justru mendorong presiden cawe-cawe secara negatif dalam menjalankan pemerintahan, dari pusat ke daerah. Konsekuensinya dapat jauh lebih buruk. Kewenangan yang terlampau besar membuat implementasi kebijakan lebih susah diawasi.

“Jika ini diterapkan, Indonesia makin punya masalah korupsi yang lebih berat,” kata Usep kepada wartawan Tirto, Selasa (22/4/2025).

Usep melihat Revisi UU ASN kali ini tidak cukup punya urgensi. Setidaknya ada dua alasan. Pertama, dari aspek konteks waktu. Kedua, dari aspek bentuk ketentuan yang diubahnya.

Dalam aspek waktu, revisi UU ASN dilakukan beberapa bulan pemerintahan pusat berjalan, alias tidak jauh dari pelantikan Presiden Prabowo Oktober 2024. Hal ini seolah-olah sekadar mengulang konteks 2023 saat revisi UU ASN, yakni berdekatan fase pemilu atau pergantian kekuasaan.

Dalam aspek ketentuan, rencana revisi UU ASN kali ini menyentuh aspek yang mendorong kontroversi. Yaitu kewenangan pusat menentukan pejabat politik yang dipilih lewat pemilu.

“Terasa, Presiden ingin menjamin kekuasaannya, dengan menambah kewenangan memilih pejabat dan ASN di daerah,” ujar Usep.

Batasi Sentralisasi

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai rencana revisi UU ASN kali ini terkesan mengada-ada. Pasalnya, jika dengan dalih ketidaknetralan, agenda pemilu dan pilkada mendatang masih lama. Maka, kata Yance, tidak terjadi urgensi untuk susah payah mengubah satu pasal karena pertimbangan netralitas tersebut.

Selain itu, sentralisasi kewenangan ke tingkat pusat malah membuka peluang mudahnya intervensi politik yang dilakukan penguasa untuk mengendalikan pejabat daerah. Hal itu memudahkan mobilisasi suara dalam mendukung calon pemimpin daerah yang didukung penguasa.

Pendistribusian logistik PSU Pilkada Tasikmalaya dari PPK

Anggota Linmas membawa logistik Pilkada saat pendistribusian di Gudang logistik PPK Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

Kebijakan sentralisasi juga merepotkan kepala daerah yang membutuhkan pejabat/pegawai yang dapat mengimplementasikan program yang dijanjikan dalam pilkada. Seharusnya ada fleksibilitas bagi Kepala Daerah mengangkat pejabat yang mampu membantu pelaksanaan programnya.

“Kalau kewenangan itu ditarik ke pusat, nanti kepala daerah akan sulit membentuk tim yang solid di daerah karena untuk mengganti pejabat yang tidak bisa bekerja harus ke pemerintah pusat. Pada akhirnya justru menghambat sistem meritokrasi,” kata Yance kepada wartawan Tirto, Selasa (22/4/2025).

Senada dengan pendapat Yance, pengajar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyatakan masalah ketidaknetralan ASN di daerah justru terjadi karena keberadaan mereka sering kali digunakan sebagai alat politik. Ini tak lepas dari keberadaan aturan menempatkan pejabat politik sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang berwenang mengangkat dan memutasi para pejabat ASN.

Akhirnya, kata Titi, kekuasaan yang ada pada pejabat politik digunakan menekan ASN agar berpihak dan mau melakukan kerja partisan untuk kepentingan salah satu kelompok politik tertentu. Termasuk salah satunya dalam penyelenggaraan pilpres, ASN tak lepas dari praktik politisasi yang mengganggu profesionalitas dan netralitas mereka.

Sehingga, menurut dia, yang mendesak dilakukan adalah bagaimana melepaskan pengisian posisi pejabat pembina kepegawaian dari para pejabat politik. Misalnya, PPK di daerah tidak dijabat gubernur, bupati, atau walikota yang tentu berlatarbelakang politik. Seharusnya PPK yang berwenang mengangkat dan memutasi ASN diisi individu yang tidak berlatar belakang politik praktis.

“Sehingga mampu menjamin jenjang karier mereka sepenuhnya berbasis kapasitas dan kompetensi dalam suatu merit sistem,” kata Titi kepada wartawan Tirto, Selasa (22/4/2025).

Selama ini politisi ASN umumnya disebabkan sistem karier yang belum sepenuhnya berbasis merit system akibat intervensi pejabat politik terlalu kuat. Kondisi tersebut makin diperburuk oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Menurut Titi, lebih mendesak dan strategis menjaga netralitas dan profesionalitas ASN. Hal yang bisa dilakukan adalah kembali menghidupkan dan mengatur pengisiannya oleh figur-figur yang kredibel dan nonpartisan.

Selain itu, tambah Titi, yang lebih mendesak adalah membentuk UU Lembaga Kepresidenan yang salah satunya dalam rangka memberikan batasan konstitusional tegas terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan presiden dalam penyelenggaraan kontestasi pemilu.

Sehingga presiden tidak bisa dengan mudah cawe-cawe memanfaatkan sumber daya dan program negara untuk kepentingan praktik politik praktis. Ini mencakup dugaan praktik politisasi bantuan sosial (bansos) yang marak terjadi pada Pilpres 2024 silam.

“Kalau diserahkan kewenangan mutasi ASN oleh Presiden, faktanya Presiden juga bisa ikut cawe-cawe dalam penyelenggaraan pilpres. Bahkan dalam isu pengangkatan Penjabat Kepala Daerah pun banyak pihak yang menuding Presiden tidak netral,” ucap Titi.

Baca juga artikel terkait UU ASN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty